Islamic Video

Sabtu, 23 Januari 2010

Modul Agama kls XII MUNAKAHAT(MASALAH PERNIKAHAN)

Modul Agama kls XII

MUNAKAHAT(MASALAH PERNIKAHAN)


nikah.jpgNikah atau perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan, membatasi hak dan kewajiban antara seorang laki-laki dan perempuan yang antara keduanya bukan muhrim. Firman Allah SWT Artinya : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS An Nisa : 3) Lihat Al-Qur’an online di Google

Pernikaha merupakan suatu hal yang sangat penting dan mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan. Disamping itu, nikah merupakan salah satu asas pokok hidup yang utama dalam pergaulan masyarakat. Tanpa pernikahan tidak akan terbentuk rumah tangga yang baik, teratur dan bahagia serta akan timbul hal-hal yang tidak didinginkan dalam masyarakat. Misalnya, manusia tidak dapat mengekang hawa nafsunya sehingga timbul pemerkosaan dan bencana di masyarakat.Oleh karena itu, dengan pernikahan akan timbul kasih-mengasihi, sayang-menyayangi antara suami dan istri, saling kenal mengenal, tolong menolong antar keluarga suami dengan keluarga istri dan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.Sabda rasulullah SAW yang artinya :“ Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, telah bersabda Raulullah SAW kepada kami, Hai pemuda-pemuda barang siapa yang mampu diantara kamu serta berkeinginan hendak kawin, hendaklah dia kawin karena sesungguhnya perkawinan itu akan memejamkan mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya dan akan memeliharanya dari godaan syahwat. Dan barang siapa yang tidak mampu kawin hendaklah dia puasa karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang.” (HR Muttafaqu ‘Alaih) MuhrimMuhrim ialah orang yang tidak halal dinikahi. Dalam hal ini ada empat belas orang sebagai berikut.

  1. Tujuh orang karena nasab (keturunan), yaitu

a) ibu, nenek, dan seterusnya sampai keatas, bapak kakek dan seterusnya b) anak, cucu dan seterusnya ke bawahc) saudara seibu dan sebapak, sebapak dan seibu sajad) saudara dari bapake) saudara dari ibuf) anak dari saudara laki-laki dan seterusnyag) anak dari saudara perempuan dan seterusnya

  1. Dua orang dari sebab menyusu, yaitu

a) ibu yang menyusuib) saudara sepersusuan

  1. Empat orang dari sebab perkawinan, yaitu

a) ibu dari istri atau bapak dari istri (mertua)b) anak tiri apabila orang tuanya sudah dicampuri (digauli)c) istri/suami dari anak (menantu)d) orang tua tirie) mengumpulkan bersama-sama antara dua orang yang bersaudara dalam satu waktu. Dilihat dari keadaan orang yang akan melangsungkan pernikahan maka hukum nikah itu ada lima, sebagai berikut.

  1. Jaiz, artinya diperbolehkan dan inilah yang menjadi dasar hukum pernikahan
  2. Sunah, yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk nikah dan mempunyai bekal hidup untuk membiayai orang yang menjadi tanggungannnya.
  3. Makruh, yaitu bagi orang yang mempunyai keinginan untuk nikha tapi belum mempunyai bekal hidup untuk membiayai (nafkah) bagi orang yang menjadi tanggungannya.
  4. Wajib, yaitu badi ornag yang telah mempunyai bekal hidup untuk memberi nafkah dan adanya kekhawatiran terjerumus dlam perbuatan maksiat atau zina bila tidak segera menikah.
  5. Haram, yaitu bagi orang yang akan melangsungkan pernikahan itu mem[unyai niat buruk, seperti niat buruk untuk menyakiti pasangan yang akan dinikahinya.

B. Tujuan NikahTujuan nikah dalam agama Islam disebutkan dalam surat Ar Rum : 21, yaitu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, keluarga yang merasakan kebahagian lahir dan bathin, keluarga yang sakinah dan sejahtera. Keluarga bahagia adalah keluarga yang diliputi suasana damai, aman, tenteram, tertib, saling pengertian, tolong-menolong antar anggota keluarga melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing. Firman Allah SWT.Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar Rum : 21) Lihat Al-Qur’an online di GoogleJadi, salah satu dari tanda kekuasaan Allah ialah menciptakan istri-istri dengan perkawinan agar merasakan ketentraman hidup dan penuh kasih sayang diantara suami istri. Suami ataupun istri masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk kebahagian rumah tangganya. Misalnya, suami sebagai kepala rumah tangga bertanggung jawab penuh terhadap anak dan istrinya dengan memberi nafkah, sesuai dengan kemampuannya. Suami memimpin, membimbing serta menjaga atas keselamatan dan kesehatan keluarganya.Istri bertanggung jawab dalam mendidik anak-anak, istri harus taat dan patuh kepada semua perintah suaminya, selama perintah tersebut sesuai dengan ajaran Islam. Istri rela menerima pemberian suaminya, hemat tidak boros, serta menjaga kehormatan dirinya. Begitu pula sebagai anak sebagai anggota keluarga, harus taat dan patuh menjalankan agama, berbakti kepada orang tua, berakhlak mulia, rajin beribadah dan belajar sehingga menjadi anak yang shlaeh berguna bagi agama, nusa, bangsa dan negara. Kaum Pria diperintahkan oleh Allah SWT supaya selalu berdoa untuk kebahagian keluarga, istri dan anak yang menyenangkan hati. Hal tersebut dijelaskan dalam surat Al Furqan ayat 74.Artinya : “Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS Al Furqan : 74) Lihat Al-Qur’an online di GoogleRumah merupakan satu-satunya tempat tinggal di sebuah keluarga. Di rumah itu, mereka dapat menikmati bersama pada saat senang, tempat istirahat bersama, tempat tidur, berteduh, makan-minum, tempat meminta pada saat membutuhkan, tempat hiburan pada saat susah, tempat beribadah seluruh anggota keluarga dan sebagainya. Agar tujuan nikah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sakinah itu dapat tercapai maka dalam memilih calon istri yang beragama dan berakhlak mulia, selalu beramal shaleh, taat kepada Allah dan suaminya. Sabda rasulullah SAW yang artinya : ”Dari Jabir sesungguhnya Nabi SAW bersabda, Sesungguhnya peremouan itu dinikahi orang karena agamanya, hartanya, dan kecantikannya maka pilihlah yang beragama.” (HR Muslim dan Turmudzi)Dalam hadis yang lain disebutkan yang artinya barang siapa menikahi seorang perempuan karena harta dan kecantikannya, niscaya Allah akan melenyapkan harta dan kecantikannya. Dan barang siap yang menikahi karena kebangsawanannya, niscaya Allah tidak kan menambah kecuali kehinaan. C. Rukun NikahAgar pernikahan itu syah dan dapat dilangsungkan dengan baik maka harus memenuhi rukun-rukunnya (unsur-unsur yang harus ada dalam pernikahan). Adapun rukun nikah adalah sebagai berikut.

  1. Calon Suami syaratnya antara lain beragama Islam, bukan muhrim, calon istri tidak terpaksa dan sudah baligh
  2. Calon Istri syaratnya antara lain beragama Islam, bukan muhrim, calon suami tidak terpaksa dan sudah baligh
  3. Sigad (akad), yaitu ijab qabul. Ijab diucapkan oleh wali mempelai perempuan, seperti “Saya nikahkan engkau dengan anak saya nama fulan binti fulan dengan mas kawin ...” kemudian qabul (jawab) mempelai laki-laki, seperti “Saya terima nikahnya Fulan binti Fulan dengan mas kawin ...” tidak sah nikah kecuali dengan lafal nikah.

Sabda rasulullah SAW yang artinya ; “Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan kamu lakukan mereka dengan kalimat Allah.” (HR Muslim)

  1. Mahar (mas kawin) adalah harta yang diserahkan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan sebagai kecintaan akan hidup bersama dalam kehidupan yang mulia yang menjamin ketenangan dan kebahagian keluarga. Dasar hukumn wajibnya mahar antara lain firman Allah SWT

Artinya : “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS An Nisa : 4) Lihat Al-Qur’an online di Google

  1. Dua orang saksi

Sabda Rasulullah SAWﻻ ﻨﻜﺎﺡ ﺇﻻ ﺑﻮﻟﻲﻭ ﺸﺎﻫﺪﻯ ﻋﺩﻝ (ﺮﻮﺍﻩ ﺃﺣﻤ ﺪ) Artinya : “Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR Ahmad)

  1. Wali

Adapun susunan dan urutan menjadi wali adalah

  1. bapak kandung
  2. kakek, yaitu bapak dari bapak mempelai perempuan
  3. saudara laki-laki sekandung
  4. saudara laki-lai sebapak
  5. anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  6. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  7. paman (saudara laki-laki bapak)
  8. anak laki-laki paman
  9. hakim, wali hakim berlaku apabila yang tersebut pada nomor 1 sampai dengan 8 semuanya tidak ada atau sedang berhalangan, tetapi menyerahkan kepada hakim.

Syarat Wali dan Dua SaksiWali dan saksi bertanggung jawab atas syah nya akad perkawinan dan tidak semua orang dapat menjadi wali dan saksi, akan tetapi hendaklah orang-orang yang mempunyai sifat berikut ini.

  1. Islam. Orang yang tidak beragama Islam tidak sah menjadi wali atau saksi. Firman Allah SWT.

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS Al- Maidah : 51) Lihat Al-Qur’an online di Google

  1. Balig (umur paling sedikit 15 tahun)
  2. Berakal sehat ( tidak gila)
  3. Merdeka (bukan hamba sahaya)
  4. Laki-laki. Perempuan tidak boleh menjadi wali atau saksi
  5. Adil

D. Kewajiban Suami dan IstriSetelah terjadi akad nikah maka suami mempunyai kewajiban terhadap istrinya, begitupula sebaliknya istri pun mempunyai kewajiban terhadap suaminya1) Kewajiban suami terhadap istri sebagai berikut

  1. Memberi nafkah, pakaian dan tempat tiggal kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuannya.
  2. Bergaul dengan istrinya secara ma’ruf, yaitu dengan baik, penuh kasih sayang, menghargai, memperhatikan dan sebagainya.
  3. Mendidik keluarga terutama pendidikan agama agar istri dan anak-anaknya menjadi orang-orang yang taat dan patuh menjalankan agama Islam, seperti mendirikan shalat, puasa, zakat dan membaca Al Qur’an. Dengan kata lain, menjalankan perintah agama dan meninggalkan larangannya sehingga menjadi orang yang shaleh. Firman Allah SWT.

Artunya : “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS At Tahrim) Lihat Al-Qur’an online di Google

  1. Memimpin keluarga, istri dan anak-anaknya

Suami bertanggung jawab atas keselamatan, kesejahteraan kebahagiaan keluarga lahir bathin, dunia dan akhirat. Suami adalah sebagai pemimpin dan contoh yang baik bagi keluarganya. Firman Allah SWT.Aritnya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS An Nisa : 34) Lihat Al-Qur’an online di Google2) Kewajiban istri terhadap keluarganya sebagai berikut.

  1. Patuh kepada suami, selama perintahnya tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam
  2. Memelihara dan menjaga kehormatannya serta menjaga harta benda suaminya.
  3. Hemat, cermat dan selalu bersukur kepada Allah SWT atas pemberian suami sehingga tidak memberatkan suami.
  4. Mengatru rumah tangga. Hal ini sesuai dengan fungsinya sebagai ibu rumah tangga
  5. Memelihara dan mendidik anak. Istri fungsinya lebih besar daripada suami dalam mendidik dan mengasuh anak sebab pada umunya hubungan istri dengan anak lebih dekat, terutama ketika anak masih kecil.
  6. Berusaha menasehati suami apabila berbuat tidak baik dan sebaliknya.

E. Hikmah NikahSalah satu perintah agama Islam terhadap umat manusia adalah melaksanakan pernikahan, bagi orang yang telah mampu serta telah terpenuhi sarat-sarat dan rukun pernikahan. Pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama Islam, mengandung beberapa hikmah sebagai berikut. 1. Pernikahan dapat Menentramkan Jiwa.Dengan pernikahan seseorang akan dapat memenuhi kebutuhan (seksual) dengan baik, aman, tenang, dengan suasana cinta kasih sehingga mendapatkan ketentraman jiwa, ketenangan lahir dan bathin. Kebutuhan seksual apabila tidak dapat terpenuhi dengan semestinya akan menimbulkan gangguan jiwa, seperti tertekan dan gelisah. Jadi, jelaslah bahwa dengan pernikahan akan mendapatkan ketentraman jiwa, seperti yang difirmankan Allah dalam surat Ar Rum : 21 yang artinya dan diantara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikannya diantara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir. 2. Pernikahan dapat menghindarakan perbuatan maksiatLaki-laki dan perempuan yang telah melakukan akad pernikahan, kebutuhan biologis atau nafsu seksualnya dapat disalurkan sebagaimana mestinya sebab penyaluran nafsu seksual yang tidak semestinya akan menimbulkan perbuatan maksiat, yakni perzinahan. Jadi, dengan pernikahan akan terhindar dari perbuatan maksiat. Hadis rasulullah SAW yang artinya Hai pemuda-pemuda barang siapa yang mampu diantara kamu serta berkeinginan hendak kawin, hendaklah dia kawin karena sesungguhnya perkawinan itu akan memejamkan mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya dan akan memeliharanya dari godaan syahwat. 3. Pernikahan Dapat Melestarikan KeturunanAnak yang lahir diluar pernikahan yang sah maka tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, siapa yang mengurusnya dan bagaimana silsilahnya. Jadi, dengan pernikahan akan terbentuk kemashlahatan rumah tangga, keturunanan dan kemashlahatan masyarakat.Firman Allah SWT.Artinya : “Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?” (QS An Nahl : 72) Lihat Al-Qur’an online di Google F. Talak (Perceraian) 1. Pengertian TalakTalak menurut bahasa Arab artinya melepaskan ikatan. Adapun yang dimaksud talak disni ialah melepaskan ikatan perkawinan (pernikahan). Apabila dalam pergaulan antara suami istri tidak mencapai tujuan pernikahan, yakni membentuk rumah tangga yang bahagia (misalnya suami atau istri tidak menjalankan kewajiban atau salah satu diantara mereka menyeleweng sehingga tidak ada kecocokan lagi dan tidak dapat didamaikan) maka jala keluar satu-satunya ialah talak atau perceraian. Meskipun talak merupakan jaan yang disyariatkan, namun menjatuhkan talak tanpa sebab sangat dibenci Allah SWT.Sabda Rasulullah SAW yang artinya : “Dari Ibnu Umar, katanya, telah bersabda Rasulullah SAW, Sesuatu yang halal namun amat dibenci Allah ialah talak.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majjah)Berdasarkan kemashlahatan atau kemudaratannya, hukum talak itu ada empat.

  1. Wajib apabila antara suami sitri terjadi perselisihan dan hakim memandang perlu keduanya untuk bercerai atau suami tidak mampu untuk memenuhi hak-haka istri sebagaimana mestinya
  2. Sunah apabila suami tidak sanggup lagi membayar kewajibannya atau istri tidak menjaga kehormatannya.
  3. Haram apabila suami menjatuhkan talak si istri dalam keadaan haid, atau dalam keadaan suci tapi telah dicampurinya atau dengan talak ini mengakibatkan suami jatuh dalam perbuatan haram.
  4. Makruh apabila tidak dengan alasan yang dibenarkan oleh syara’ dan memang asal hukum dari talak itu adalah makruh

Lafal TalakKalimat yang digunakan untuk perceraian (talak) ada dua macam.

  1. Sarih (terang) adalah kalimat yang jelas untuk memutuskan tali ikatan pernikahan, seperti kata si suami “ Engkau tetalak atau saya ceraikan engkau”, dengan niat atau tidak.
  2. Kinayah (sindiran) adalah kalimat yang masih ragu-ragu (kata-kata yang tidak tegas) sehingga boleh diartikan untuk perceraian atau bukan, seperti “Pulanglah engkau ke rumah orang tuamu” atau “Pergilah engkau dari sini” kalimat sindiran ini tergantung pada niatnya. Apabila tidak ada niat untuk menceraikan maka tidaklah jatuh talak, tapi kalau diniatkan untuk menceraikan maka jatuhlah talak

2. Bilangan talakApabila suami ingin mentalak istrinya maka bilangan talaknya ialah dan talak satu sampai talak tiga. Apabila suami mentalak istrinya satu atau dua, suami masih boleh rujuk (kembali) kepada istrinya, sebelum habis iddahnya, dan boleh nikah kembali dengan akad baru apabila iddahnya sudah habis. Firman Allah SWT.Artinya : “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al Baqarah : 229) Lihat Al-Qur’an online di GoogleKemudian apabila suami telah mentalak tiga maka suami tidak boleh rujuk atau nikah lagi dengan bekas istrinya, kecuali apabila perempuan tersebut telah nikah dengan orang lain, sudah dicampur dan sudah diceraikan oleh suaminya yang kedua dan sudah habis masa iddahnya. Firman Allah SWT.Artinya : “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS Al Baqarah : 230) Lihat Al-Qur’an online di GoogleSelain macam talak diatas, adalagi talak yang disebut talak tebus. Talak tebus ialah talak atas permintaan istri kepada suaminya agar suaminya menjatuhkan talak kepadanya, kemudian ia memberikan bayaran kepada suaminya, sesuai dengan permintaan suaminya. 3. Ila’, Li’an, Zihar, Khulu’ dan FasakhIla’Ila’ adalah sumpah si suami bahwa dia tidak akan mencampuri istrinya dalam masa yang lebih dari empat bulan atau dengan tidak menyebutkan masa. Suami tersebut dinamakan Muli’, yaitu orang yang melakukan ila’. Apabila sebelum empat bulan suami kembali kepada istriny maka suami wajib membayar kafarat (denda) dengan memerdekakan seorang hamba, lantaran ia menyalahi sumpahnya. Akan tetapi, setelah empat bulan ia tidak kembali kepada istrinya, hakim berhak menyuruhnya untuk memilih diantara dua pilihan, yakni membayar kafarat sumpah dan kembali baik kepada istrinya atau mentalak istrinya. Apabila suami tidak mau kedua-duanya maka hakim berhak menceraikan istrinya dengan paksa.Rasulullah SAW, pernah bersumpah menjauhkan diri dari istri-istrinya dan beliau pernah mengharamkan sesuatu lantas yang haram itu beliau jadikan halal dan beliau membayara kafarat untuk sumpahnya. Li’anLi’an alah sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina. Menurut surat An nur 6-9 bahwa apabila suami yang menuduh istrinya berbuat zina dan tidak ada saksi, maka ia diwajibkan bersumpah empat kali dengan ucapan, “Demi Allah, saya benar dalam tuduhan saya” kemudian disumpah yang kelima ia wajib bersumpah “Demi Allah jika saya dusta dalam tuduhan saya, niscaya saya ditimpa laknat dari Allah”.Untuk menghindari dari hukuman, istri juga wajib bersumpah empat kali dengan ucapan “Demi Allah suami saya itu berdusta” dan untuk sumpah yang kelima, ia wajib bersumpah dengan ucapan “Demi Allah kemurkaan Allah akan menimpa saya jika suami saya itu benar”Apabila seseorang menuduh orang berzina, sedangkan saksi yang cukup (empat saksi) tidak ada maka penuduh tadi dipukul (didera) 80 kali, tetapi kalau yang menuduh itu suaminya, ial lepas dari siksaan atau dera (pukulan 80 kali), yaitu dengan jalan Li’an.Akibat dari li’an suami, timbul beberapa hukum dibawah ini.a. Dia tidak disiksa (dipukuli)b. Istri wajib disiksa dengan siksaan zinac. Suami istri bercerai selama-lamanyad. Kalau ada anak, anak itu tidak dapat diakui oleh suamiUntuk menghindari siksaan zina, istri harus membalas li’an suaminya ZiharZihar adalah perkataan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya sehingga haram atasnya, seperti kata suami kepada istrinya, “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”. Suami yang mengucapkan demikian wajib menarik kembali dan membayar kifarat sebelum istrinya digauli. Kafarat (denda) zihar ada tiga tingkatan, yaitu.

  1. memerdekakan hamba sahaya
  2. apabila tidak dapat memerdekakan hamba sahaya, puasa dua bulan berturut-turut.
  3. Apabila tidak kuat puasa, memberi makan kepada 60 orang miskin.

Masalah zihar diterangkan dalam surat Al Mujadalah ayat 2-4. Khulu’Khulu’ atau talak tebus adalah talak yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami (mengembalikan mas kawinnya). Talak tebus ini boleh dilakukan kapan saja baik istri dalam keadaan suci maupun haid sebab talak seperti ini biasanya adalah permintaan dari pihak istri. Firman Allah SWT.Artinya : “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya[144]. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al Baqarah : 229) Lihat Al-Qur’an online di GoogleDari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa khulu’ diperboleh dengan sebab-sebab sebagai berikut.a. Apabila suami istri dikhawatirkan tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, yakni menciptakan pergaulan rumah tangga yang baikb. Apabila istri sangat benci kepada suami dengan sebab tertentu sehingga dikhawatirkan istri tidak akan mematuhi suaminya. FasakhFasakh adalah rusaknya ikatan pernikahan antara suami istri karena sebab-sebab tertentu.

  1. Sebab-sebab yang merusak akad nikah ialah

1) akad nikah dilaksanakan karena rukun dan syarat pernikahan telah terpenuhi, tetapi di kemudian hari diketahui bahwa istrinya adalah muhrim suaminya2) salah satu dari suami atau istri keluar dari agama Islam3) semula suami istri musyrik, tetapi kemudian salah satunya masuk Islam dan yang lainnya tetap musyrik

  1. Sebab-sebab yang menghalaingi tujuan pernikahan

1) suami dinyatakan hilang2) suami dipenjara lima tahun atau lebih3) suami menipu, misalnya suami semula mengaku orang baik-baik ternyata penjahat4) sumai istri mengidap penyakit yang mengganggu hubungan rumah tangga 4. HadanahHadanah artinya ialah mengasuh, memelihara dan mendidik anak yang amsih kecil. Apabila terjadi perceraian antara suami istri dan keduanya mempunyai anak yang belum mumayiz (belum mengerti kemashlahatan dirinya) maka istrilah yang lebih berhak untuk mengasuh dan mendidik anak tersebut sehingga ia mengerti akan kemashlahatan dirinya. Anak tersebut tinggal bersama ibunya, selama ibunya belum menikah lagi dengan orang lain, tetapi belanja tetap wajib ditanggung oleh ayahnya.Disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW, yang artinya “Dari Abdullah ibnu Umar, bahwasanya seoran perempuan berkata, “Ya Rasulullah! Sesungguhnya anak saya ini perut saya yang mengandungnya, tetek saya yang menyusuinya, dan pangkuan saya tempat perlindungannya, tetapi bapaknya telah menceraikan saya dan hendak mengambil dia dari saya” rasulullah SAW bersabda, “Engkau lebih berhak kepadanya selama kamu belum nikah” (HR ahmad dan Abu Dawud)Apabila anak tersebut sudah mengerti maka anak disuruh memilih untuk tinggal bersama bapaknya atau ibunya.Apabila yang mengasuh anak tersebut bukan ibunya atau bapaknya maka supaya diserahkan kepada keluarga yang terdekat. Apabila keluarga yang terdekat tidak ada supaya didahulukan kepada wanita daripada pria.Syarat-syarat menjadi pengasuh atau pendidik ialah:1) berakal sehat2) merdeka3) menjalankan agama Islam dan berakhlak mulia4) dapat dipercaya dan jujur5) dapat menjaga kehormatan dan nama baik si anak6) tetap tinggal di dalam negeri atau kampung anak yang diasuh G. IddahIddah ialah masa menunggu bagi wanita yang telah dicerai oleh suaminya baik cerai biasa maupun ditinggal mati suaminya untuk tidak menikah dengan orang lain. Diadakan masa idah untuk mengetahui apakah selama idah wanita tersebut hamil atau tidak dan apabila ia hamil maka naka tersebut sebagai anak dari suami yang menceraikan.Macam iddah sebagai berikut.1. wanita yang dicerai suaminya (ditinggal mati suaminya) kalau ia sedang mengandung maka masa iddahnya hingga lahir anak yang dikandungnya. Firman Allah SWT.Artinya : “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS At Thalaq : 4) Lihat Al-Qur’an online di Googlebagi wanita yang ditinggal mati suaminya, sedangkan ia tidak mengandung atau hamil, maka masa iddahnya ialah 4 bulan 10 hari. Firman Allah SWT. Artinya : “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS Al Baqarah : 234) Lihat Al-Qur’an online di Google2. bagi wanita yang dicerai suaminya dan ia masih haid maka iddahnya ialah tiga quru’ (tiga kali suci). Firman Allah SWT. Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Al Baqarah : 22 8) Lihat Al-Qur’an online di Google3. wanita yang ditalak suami dan ia sudah tidak haid lagi maka iddahnya ialah tiga bulan. 4. wanita yang dicerai suaminya tetapi belum dicampuri maka wanita tersebut tidak ada iddahnya. Firman Allah SWTArtinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah[1225] dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.” (QS Al Ahzab : 49) Lihat Al-Qur’an online di GoogleHak perempuan dimasa iddah ialah sebagai berikut.

  1. perempuan yang dalam masa iddah raj’iyah talak satu dan dua berhak menerima dari bekas suaminya tempat tinggal, pakaina dan segala belanja

perempuan yang dalam iddah ba’in (talak tiga) kalau ia mengandung, ia berhak menerima tempat tinggal, nafkah dan pakaian. Firman Allah SWT Artinya : “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS At Thalaq : 6) Lihat Al-Qur’an online di Google

  1. perempuan yang dalam iddah bain, tetapi ia tidak mengandung maka ia hanya berhak menerima tempat itnggal saja.
  2. perempuan yang dalam iddah karena ditinggal mati suaminya baik ia mengandung atau tidak, ia tidak mempunyai hak apa-apa sebab ia dan anaknya telah mendapat hak pusaka dari suaminya yang meninggal itu

H. Rujuk1. Pengertian RujukRujuk menurut bahasa artinya kembali (mengembalikan). Adapun yang dimaksud rujuk disini adalah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya dalam masa iddahnya dengan ucapan tertentu. Firman Allah SWT Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Al Baqarah :22 8) 2. Hukum Rujuka. Wajib khusus bagi laki-laki yang mempunyai istri lebih dari satu jika salah seorang ditalak sebelum gilirannya disempurnakannya.b. Haram apabila rujuk itu, istri akan lebih menderitac. Makruh kalau diteruskan bercerai akan lebih baik bagi suami istrid. Jaiz, hukum asal Rujuke. Sunah jika rujuk akan membuat lebih baik dan manfaat bagi suami istri 3. Rukun Rujuk

  1. Istri, syaratnya pernah dicampuri, talak raj’i, dan masih dalam masa iddah
  2. Suami, syaratnya atas kehendak sendiri tidak dipaksa
  3. Saksi yaitu dua orang laki-laki yang adil
  4. Sighat (lafal) rujuk ada dua, yaitu

1) terang-terangan , misalnya “Saya rujuk kepadamu”2) perkataan sindiran, misalnya “Saya pegang engkau” I. Perkawinan Menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974Pada garis besarnya, undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan terdiri atas 14 bab dan terbagi dalam 67 pasal.1. Pencatatan perkawinanDalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku”.Selanjutnya dalam komplikasi hukum Islam di indonesuia dirinci sebagai berikut.a. agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatatb. pencatatan perkawian harus dilakukan oleh pegawai pencatat nikahc. setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan pegawai pencatat nikahd. perkawinan yang dilakukan diluar pegawai pencatat nikha tidak mempunyai kekuatan hukum2. Sahnya PerkawinanDalam UU No. 1 Thaun 1974 Pasal 2 Ayat (1) ditegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.Selanjutnya ditegaskan dalam kompilasi hukum di inonesia sebagai berikut.

  1. Perkawinan adalah saha apabila dilakukan menurut aturan hukum Islam
  2. Perkawinan yang menurut Islam adalah pernikahan, yaitu akad yangb sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

3. Tujuan PerkawinanDalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 1 dinyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Ditegaskan dalam kompilasi hukum Islam bahwa perkawinan bertujuan mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah (QS Ar Rum : 21) 4. Batasan-Batasan dalam berpoligamiPada undang-undang nomor 1 Tahun 1974 pasal 3 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa “Pada asanya pada suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Begitu pula seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.”Selanjutnya dalam pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa apabila suami akan beristri lebih dari seorang, ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan didaerah tempat tinggalnya. Pengadilan hanya memberi izin untuk berpoligami apabila terdapat hal-hal berikut ini.a. Istri tidak dapat mejalankan kewajibannya sebagai istrib. Istri mendapat cacat badan ataui penyakit yang tidak dapat disembuhkan c. Istri tidak dapat melahirkan keturunanDalam mengajukan permohonan, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

  1. adanya persetujuan dari istri
  2. adanya kepastian bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

LATIHAN

  1. Berilah tanda silang ( X ) pada salah satu jawaban yang paling tepat!
  1. Dibawah ini termasuk rukun nikah nikah, kecuali…
    1. ijab qabul
    2. wali
    3. saksi
    4. calon penganten laki-laki dan perempuan
    5. penghulu
  2. Ijab diucapkan oleh….
    1. penganten perempuan
    2. penganten laki-laki
    3. wali penganten perempuan
    4. penghulu
    5. wali penganten laki-laki
  3. Qabul diucapkan oleh …
    1. penganten perempuan
    2. penganten laki-laki
    3. wali penganten perempuan
    4. penghulu
    5. wali penganten laki-laki
  4. Orang yang termasuk wali mujbir adalah…
    1. kakak kandung
    2. hakim
    3. kakek dari garis bapak
    4. kakek dari garis ibu
    5. saudara laki-lakinya ayah yang sebapak dan seibu
  5. Perceraian atas kehndak suami disebut….
    1. khuluk
    2. fasakh
    3. li’an
    4. talak
    5. nusyuz
  6. Janda yang suaminya meninggal dunia, masa iddahnya selama …
    1. 4 bulan 10 hari
    2. 3 bulan
    3. 3 kali suci
    4. tidak mempunyai masa iddah
    5. 7 bulan
  7. Berikut ini adalah kewajiban isteri terhadap suami, kecuali …
    1. patuh kepda suami
    2. bersikap hemat
    3. memberi nafkah
    4. menghormati suami
    5. menjaga kehormatan
  8. Berikut ini yang bukan merupakan tujuan perkawinan adalah…
    1. untuk memperoleh kepuasan seksual
    2. untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang
    3. untuk memperoleh ketenangan hidup
    4. untuk memenuhi kebutuhan seksual secara sah dan diridai oleh Allah.
    5. Untuk mewujudkan keluarga bahagia dunia akhirat
  9. Menurut surat An Nisa ayat 3 hukum nikah adalah …
    1. wajib
    2. makruh
    3. haram
    4. sunah
    5. jaiz
  10. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah dalam kondisi berikut ini, kecuali…
    1. wali nasab benar-benar tidak ada
    2. wali nasab belum nikah walaupun sudah dewasa
    3. wali nasab sedang haji atau umrah
    4. wali nasab menolak sebagai wali nikah
    5. wali yang lebih dekat hilang dan tidak diketahui tempatnya
  11. Berikut ini adalah kewajiban suami kepada isteri, kecuali …
    1. mengatur rumah tangga
    2. mencukupi kebutuhan rumah tangga
    3. memelihara rumah tangga
    4. membimbing rumah tangga
    5. bertanggung jawab atas kesehatannya.
  12. Putusnya hubungan tali pernikahan sebagai suami istri disebut …
    1. nikah
    2. rujuk
    3. talak
    4. iddah
    5. fasakh
  13. Sumpah dari suami kepada istri bahwa suami tidak akan mencampuri isrinya selama empat bulan disebut ….
    1. zihar
    2. li’an
    3. ila’
    4. fasakh
    5. khuluk
  14. Lafal talak yang diucapkan dengan terang, tidak mengandung keraguan disebut…
    1. kinayah
    2. fasakh
    3. talak raj’iyah
    4. talak sarih
    5. hadanah
  15. Talak yang dijatuhkan suami kepada istri sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda disebut…
    1. khuluk
    2. bain sugra
    3. bain kubra
    4. fasakh
    5. zihar
  16. Talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri …
    1. talak raj’iyah
    2. talak tebus
    3. hadanah
    4. talak bain
    5. fasakh
  17. Lamanya masa iddah bagi istri yang ditalak oleh suaminya, pada hal dia belum campur dengan suaminya adalah….
    1. tiga bulan
    2. tiga kali suci
    3. tidak ada masa iddah
    4. empat bulan
    5. empat bulan sepuluh hari
  18. Rujuknya suami kepada istrinya dengan niat karena Allah untuk memperbaiki dan untuk menjadikan rumah tangga yang bahagia, hukumnya ….
    1. sunah
    2. wajib
    3. makruh
    4. haram
    5. jaiz
  19. Masa menunggu seorang wanita yang dicerai oleh suaminya, sebelum ia nikah lagi dengan laki-laki lain disebut…
    1. talak
    2. rujuk
    3. hadanah
    4. iddah
    5. fasakh
  20. Bagi wanita yang suaminya meninggal dunia, maka masa iddahnya selama…
    1. tiga kali suci
    2. tiga bulan
    3. empat bulan sepuluh hari
    4. empat bulan
    5. tidak ada iddahnya

  1. Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan jelas dan benar!
1. Apakah yang dimaksud dengan pernikahan?2. Sebutkanlah rukun nikah3. Mengapa Al-Qur’an melarang mengawini orang-orang yang tergolong muhrim?4. Sebutkanlah macam-macam talak, serta jelaskan!5. Apakah tujuan pernikahan?6. Jelaskan pengertian Iddah!7. Jelaskanlah pengertian khuluk!8. Sebutkanlah empat orang yang dapat dijadikan wali nikah!9. Jelaskan pengertian zihar!10. Sebutkanlah syarat-syarat saksi, dan jelaskan

Modul Agama Kls XI HUKUM ISLAM TENTANG WAKAF,INFAQ DAN HAJI

Modul Agama Kls XI

HUKUM ISLAM TENTANG WAKAF,INFAQ DAN HAJI


Ketentuan-Ketentuan Wakaf

1. Pengertian dan Hukum Wakaf

hajiDitinjau dari segi bahasa wakaf berarti menahan. Sedangkan menurut istilah syarak, ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.

Ada beberapa pengertian tentang wakaf antara lain:

Pengertian wakaf menurut mazhab syafi’i dan hambali adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah ta’alaa

Pengertian wakaf menurut mazhab hanafi adalah menahan harta-benda sehingga menjadi hukum milik Allah ta’alaa, maka seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan


Pengertian wakaf menurut imam Abu Hanafi adalah menahan harta-benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dan bershadaqah dari hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang yang dicintainya. Berdasarkan definisi dari Abu Hanifah ini, maka harta tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf (wakif) selama ia masih hidup, dan bisa diwariskan kepada ahli warisnya jika ia sudah meninggal baik untuk dijual ayau dihibahkan. Definisi ini berbeda dengan definisi yang dikeluarkan oleh Abu Yusuf dan Muhammad, sahabat Imam Abu Hanifah itu sendiri

Pengertian wakaf menurut mazhab maliki adalah memberikan sesuatu hasil manfaat dari harta, dimana harta pokoknya tetap/lestari atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun sesaat

Pengertian wakaf menurut peraturan pemerintah no. 28 tahun 1977 adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya. Bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.

Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu diantara macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil manfaatnya, dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, mislanya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya.

Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam hadits:

اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)

Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: “Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (HR Bukhari dan Muslim)

2. Syarat dan Rukun Wakaf

a. Syarat Wakaf

Syarat-syarat harta yang diwakafkan sebagai berikut:

1) Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu (disebut takbid).

2) Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. Misalnya, “Saya wakafkan bila dapat keuntungan yang lebih besar dari usaha yang akan datang”. Hal ini disebut tanjiz

3) Jelas mauquf alaih nya (orang yang diberi wakaf) dan bisa dimiliki barang yang diwakafkan (mauquf) itu

b. Rukun Wakaf

1) Orang yang berwakaf (wakif), syaratnya;

a. kehendak sendiri

b. berhak berbuat baik walaupun non Islam

2) sesuatu (harta) yang diwakafkan (mauquf), syartanya;

a. barang yang dimilki dapat dipindahkan dan tetap zaknya, berfaedah saat diberikan maupun dikemudian hari

b. milki sendiri walaupun hanya sebagian yang diwakafkan atau musya (bercampur dan tidak dapat dipindahkan dengan bagian yang lain

3) Tempat berwakaf (yang berhaka menerima hasil wakaf itu), yakni orang yang memilki sesuatu, anak dalam kandungan tidak syah.

4) Akad, misalnya: “Saya wakafkan ini kepada masjid, sekolah orang yang tidak mampu dan sebagainya” tidak perlu qabul (jawab) kecuali yang bersifat pribadi (bukan bersifat umum)

3. Harta yang Diwakafkan

Wakaf meskipun tergolong pemberian sunah, namun tidak bisa dikatakan sebagai sedekah biasa. Sebab harta yang diserahkan haruslah harta yang tidak habis dipakai, tapi bermanfaat secara terus menerus dan tidak boleh pula dimiliki secara perseorangan sebagai hak milik penuh. Oleh karena itu, harta yang diwakafkan harus berwujud barang yang tahan lama dan bermanfaat untuk orang banyak, misalnya:

a. sebidang tanah

b. pepohonan untuk diambil manfaat atau hasilnya

c. bangunan masjid, madrasah, atau jembatan

Dalam Islam, pemberian semacam ini termasuk sedekah jariyah atau amal jariyah, yaitu sedekah yang pahalanya akan terus menerus mengalir kepada orang yang bersedekah. Bahkan setelah meninggal sekalipun, selama harta yang diwakafkan itu tetap bermanfaat. Hadits nabi SAW:

اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)

Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

Berkembangnya agama Islam seperti yang kita lihatsekarang ini diantaranya adalah karena hasil wakaf dari kaum muslimin. Bangunan-bangunan masjid, mushala (surau), madrasah, pondok pesantren, panti asuhan dan sebaginya hampir semuanya berdiri diatas tanah wakaf. Bahkan banyak pula lembaga-lembaga pendidikan Islam, majelis taklim, madrasah, dan pondok-pondok pesantren yang kegiatan operasionalnya dibiayai dari hasil tanah wakaf.

Karena itulah, maka Islam sangat menganjurkan bagi orang-orang yang kaya agar mau mewariskan sebagian harta atau tanahnya guna kepentingan Islam. Hal ini dilakukan atas persetujuan bersama serta atas pertimbangan kemaslahatan umat dan dana yang lebih bermanfaat bagi perkembangan umat.

4. Pelaksanaan Wakaf di Indonesia

a. Landasan

1. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik

2. Peraturan Menteri dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik

3. Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 Tentang Peraturan Pelasanaan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik

4. Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/P/75/1978 tentang Formulir dan Pedoman Peraturan-Peraturan tentang Perwakafan Tanah Milik

b. Tata Cara Perwakafan Tanah Milik

1. Calon wakif dari pihak yang hendak mewakafkan tanah miliknya harus datang dihadapan Pejabat Pembantu Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf.

2. Untuk mewakafkan tanah miliknya, calon wakif harus mengikrarkan secara lisan, jelas dan tegas kepada nadir yang telah disyahkan dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf. Pengikraran tersebut harus dihadiri saksi-saksi dan menuangkannya dalam bentuk tertulis atau surat

3. Calon wakif yang tidak dapat datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya yang mewilayahi tanah wakaf. Ikrar ini dibacakan kepada nadir dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf serta diketahui saksi

4. Tanah yang diwakafkan baik sebagian atau seluruhnya harus merupakan tanah milik. Tanah yang diwakafkan harus bebas dari bahan ikatan, jaminan, sitaan atau sengketa

5. Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa, dan sehat akalnya. Segera setelah ikrar wakaf, PPAIW membuat Ata Ikrar Wakaf Tanah

c. Surat yang Harus Dibawa dan Diserahkan oleh Wakif kepada PPAIW sebelum Pelaksananaan Ikrar Wakaf

Calon wakif harus membawa serta dan menyerahkan kepada PPAIW surat-surat berikut.

1. sertifikat hak milik atau sertifikat sementara pemilikan tanah (model E)

2. Surat Keterangan Kepala Desa yang diperkuat oleh camat setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkut suatu perkara dan dapat diwakafkan

3. Izin dari Bupati atau Walikota c.q. Kepala Subdit Agraria Setempat

d. Hak dan Kewajiban Nadir

Nadir adalah kelompok atau bandan hukum Indonesia yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf

1. Hak Nadir

  1. Nadir berhak menerima penghasilan dari hasil tanah wakaf yang biasanya ditentukan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya. Dengan ketentuan tidak melebihi dari 10 % ari hasil bersih tanah wakaf
  2. Nadir dalam menunaikan tugasnya dapat menggunakan fasilitas yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya.

2. Kewajiban Nadir

Kewajiban nadir adalah mengurus dan mengawasi harta kekayaan wakaf dan hasilnya, antara lain:

  1. menyimpan dengan baik lembar kedua salinan Akta Ikrar Wakaf
  2. memelihara dan memanfaatkan tanah wakaf serta berusaha meningkatkan hasilnya
  3. menggunakan hasil wakaf sesuai dengan ikrar wakafnya.

5. Mengganti Barang Wakaf

Prinsip-prinsip wakaf diatas adalah pemilikan terhadap manfaat suatu barang. Barang asalnya tetap, tidak boleh diberikan, dijual atau dibagikan. Barang yang diwakafkan tidak boleh diganti atau dijual. Persoalannya akan jadi lain jika barang wakaf itu sudah tidak dapat dimanfaatkan, kecuali dengan memperhitungkan harga atau nilai jual setelah barang tersebut dijual. Artinya, hasil jualnya dibelikan gantinya. Dalam keadaan demikian , mengganti barang wakaf dibolehkan. Sebab dengan cara demikian, barang yang sudah rusak tadi tetap dapat dimanfaatkan dan tujuan wakaf semula tetap dapat diteruskan, yaitu memanfaatkan barang yang diwakafkan tadi.

Sayyidina Umar r.a. pernah memindahkan masjid wakah di Kuffah ke tempat lain menjadi masjid yang baru dan lokasi bekas masjid yang lama dijadikan pasar. Masjid yang baru tetap dapat dimanfaatkan. Juga Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tujuan pokok wakaf adalah kemaslahatan. Maka mengganti barang wakaf tanpa menghilangkan tujuannya tetap dapat dibenarkan menurut inti dan tujuan hukumnya.

6. Pengaturan Wakaf

Tujuan wakaf dapat tercapai dengan baik, apabila faktor-faktor pendukungnya ada dan berjalan. Misalnya nadir atau pemelihara barang wakaf. Wakaf yang diserahkan kepada badan hukum biasanya tidak mengalami kesulitan. Karena mekanisme kerja, susunan personalia, dan program kerja telah disiapkan secara matang oleh yayasan penanggung jawabnya.

Pengaturan wakaf ini sudah barang tentu berbeda-beda antara masing-masing orang yang mewakafkannya meskipun tujuan utamanya sama, yaitu demi kemaslahatan umum. Penyerahan wakaf secara tertulis diatas materai atau denagn akta notaris adalah cara yang terbaik pengaturan wakaf. Dengan cara demikian, kemungkinan penyimpangan dan penyelewengan dari tujuan wakaf semula mudah dikontrol dan diselesaikan. Apalagi jika wakaf itu diterima dan dikelola oleh yayasan-yayasan yang telah bonafide dan profesional, kemungkinan penyelewengan akan lebih kecil.

A. Hikmah Wakaf

Hikmah wakaf adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan perintah Allah SWT untuk selalu berbuat baik. Firman Allah SWT:

(lihat Al-Qur’an onlines di google)

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS Al Hajj : 77)

  1. Memanfaatkan harta atau barang tempo yang tidak terbatas

Kepentingan diri sendiri sebagai pahala sedekah jariah dan untuk kepentingan masyarakat Islam sebagai upaya dan tanggung jawab kaum muslimin. Mengenai hal ini, rasulullad SAW bersabda dalam salah satu haditsnya:

مَنْ لاَ يَهْتَمَّ بِاَمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَلَيْسَ مْنِّى (الحديث)

Artinya: “Barangsiap yang tidak memperhatikan urusan dan kepentingan kaum muslimin maka tidaklah ia dari golonganku.” (Al Hadits)

  1. Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi

Wakaf biasanya diberikan kepada badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan kaidah usul fiqih berikut ini.

مَصَالِحِ الْعَامِّ مُقَدَّمُ عَلى مَصَالِحِ الْجَاصِّ

Artinya: “Kemaslahatan umum harus didahulukan daripada kemaslahatan yang khusus.”

Adapun manfaat wakaf bagi orang yang menerima atau masyarakat adalah:

    1. dapat menghilangkan kebodohan
    2. dapat menghilangkan atau mengurangi kemiskinan
    3. dapat menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial
    4. dapat memajukan atau menyejahterakan umat
  1. Haji dan Umrah

Ibadah haji dan umrah mempunyai makna yang dalam. Salah satu maknanya adalah bahwa agama-agama semitik ( agama yang berakar pada ajaran Nabi Ibrahim, yaitu agama Yahudi, Nasrani, dan Islam ) berasal dari sumber yang sama, yaitu Allah swt.

Kesimpulan itu dapat diambil karena ajaran tentang haji dan umrah merupakan warisan dari Nabi Ibrahim. Selain itu, pada ritual ibadah haji dan umrah terdapat amalan-amalan yang merupakan rekonstruksi sebagian dari sejarah Nabi Ibrahim dan Ismail as.

1. Pengertian

Menurut bahasa, haji berarti menyengaja ziarah ke Ka’bah atau mengalahkan dengan alasan, sedangkan menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi baitulah di Mekah dengan niat beribadah kepada Allah pada waktu tertentu, serta dengan syarat-syarat dan cara tertentu. Haji hukumnya fardhu’ain bagi orang islam yang sudah memenuhi syarat-syaratnya. Firman Allah swt. (lihat al-Qur’an onlines di google) Artinya:

“…Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu

( bagi ) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari ( kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah maha kaya ( tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)

Ayat di atas juga diperjelas dengan sabda Rasulullah saw. Berikut yang artinya: “Barang siapa melaksanakan haji di rumah ini ( baitullah ) tidak rafats dan tidak berbuat fasik, maka dia kembali seperti pada hari dilahirkan ibunya.”( H.R.Bukhari)

Hadis lain yang juga menyebutkan sebagai berikut yang artinya: “Orang-orang yang mengerjakan haji dan orang-orang yang mengerjakan umrah merupakan duta-duta Allah. Maka jika mereka memohon kepada-Nya dan jika mereka meminta ampun pastilah diampuni-Nya.”

2. Syarat Haji

Syarat-syarat bagi orang yang hendak mengerjakan haji ialah sebagai berikut:

    1. Islam, orang non-Islam tidak boleh mengerjakan haji
    2. Berakal, orang yang gila tidak sah hajinya
    3. Baligh atau dewasa, anak kecil jika sudah berhaji, jika dewasa hendaknya mengerjakan haji lagi
    4. Merdeka, hamba sahaya tidak boleh
    5. Kuasa atau mampu, arti mampu disini ialah:

1). Segi jasmani

a) Tidak terlalu tua, agar tidak kesulitan dalam melakukan haji atau umrah

b) Tidak dalam keadaan sakit ( sakit lumpuh ) yang diperkirakan sulit untuk sembuh

c) Tidak berpenyakit menular, hal tersebut akan membahayakan

2). Segi rohani

a). Mengetahui hukum dan manasik haji atau umrah

b). Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melakukan ibadah haji atau umrah dengan perjalanan yang jauh

3). Segi ekonomi

a) Mampu membayar ONH ( Ongkos Naik Haji ) dengan harta yang halal, bukan hasil penjualan rumah, tanah, sawah, perusahaan yang kesemuaya itu menjadi satu-satunya sumber kehidupan

b) Memiliki biaya hidup bagi keluarga yang menjadi tanggungannya, meliputi sandang, pangan, papan, dan biaya-biaya lainnya termasuk biaya pendidikan

4). Segi keamanan

a). Aman di perjalanan selama melaksanakan ibadah haji dan umrah

b). Keamanan bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkan selama melakukan ibadah haji atau umrah. Untuk menjamin keamanan jiwa dan harta calon haji wanita, maka menjadi syarat wajib baginya pergi bersama suami atau muhrimnya, atau dengan wanita yang dipercaya

Dalam ibadah haji, sebenarnya terkandung dua macam ibadah yang saling berhubungan, yaitu umrah ( biasanya dikatakan haji kecil) dan haji ( biasanya dikatakan haji besar ) Firman Allah swt.(lihat Al-Qur’an onlines di google)

Artinya: “ Sempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS.Al Baqarah: 196)

Untuk menunaikan ibadah haji dan umrah dapat dikerjakan sebagai berikut:

1) Lebih dahulu mengerjakan umrah sampai selesai. Kemudian, pada waktu haji atau haji besar ( arabulan Zulhijah ) barulah mengerjakan haji hingga selesai. Cara yang demikian itu adalah cara yang paling mudah dan paling banyak dijalani oleh jemaah haji. Cara haji yang demikian disebut haji tamatuk

2) Dengan mengerjakan kedua-duanya, yaitu haji dan umrah menjadi satu atau sekali jalan. Cara ini dinamakan haji qiran. Barang siapa mengerjakan cara qiran ini wajib membayar dam ( denda )

3) Waktu haji bulan Syawal sampai tanggal 12-13 Zulhijah hanya mengerjakan haji saja, sedangkan umrahnya dijalankan sebelum bulan syawal atau setelah mengerjakan haji di dalam tahun itu juga. Cara inilah yang terbaik dan dinamakan cara ifrad atau haji ifrad

  1. Rukun Haji

Rukun haji disebut juga fardhu haji. Rukun haji itu berbeda dengan wajib haji. Jika salah satu dari rukun haji tertinggal, maka hajinya tidak sah dan harus diulang tahun depan. Jika wajib haji ketinggalan atau tidak dikerjakan, maka hajinya sah, tetapi harus membayar dam ( denda). Adapun rukun haji itu sebagai berikut:

a. Ihram

Ihram adalah berniat mulai mengerjakan haji atau umrah, atau keduanya sekaligus. Ihram ini wajib dimulai dari miqatnya baik miqat zamani maupun miqat makani. Bagi jemaah haji, sebelum melakukan ihram disunatkan melakukan hal-hal berikut ini:

1) Mandi

2) Membersihkan badan

3) Memotong kuku

4) Mencukur kumis atau rambut

5) Memakai wangi-wangian

6) Salat sunat ihram dua rakaat

7) Memperbanyak membaca talbiyah

Bentuk pakaian ihram untuk laki-laki berbeda dengan pakaian ihram perempuan. Pakaian ihram untuk laki-laki tidak berjahit dan tidak tertutup kepala. Pakaian ihram perempuan berupa pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan

b. Wukuf Di Arafah

Wukuf di Arafah berarti berada di Arafah dan waktu mulai dar tergelincir matahari tanggal 9 Zulhijjah. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah saw. Yang artinya” Bahwa Rasulullah saw, menyuruh seseorang untuk menyerukan: haji itu ialah Arafah, barang siapa datang pada malam tanggal 10 sebelum fajar terbit berarti ia telah mendapatkan Arafah.”

c. Thawaf

Thawaf yaitu mengelilingi ka’bah 7 kali. Dalam melaksanakan thawaf, tidak perlu dengan niat sendiri karena sudah terkandung dalam ihram.

Syarat thawaf tawaf:

1). Suci dari hadats besar, kecil dan najis.

2) Menyempurnakan 7 putaran

3) dimulai hajar aswad diakhiri hajar aswad

4) hendaknya ka’bah sebelah kiri kita

5) hendaklah thawaf itu diluar ka’bah

d. Sa’i

Sa’i ialah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan Marwa sebanyak tujuh kali. Syarat-syarat sa,i sebagai berikut:

1). Dimulai di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwa.

2). Sai dilakukan sebanyak tujuh kali.

3). Waktu sa’i hendaklah sesudah thawaf, baik thawaf ifadhah maupun tawaf sunah.

e. Tahallul.

Tahallul ialah mencukur atau menggunting rambut kepala sebagai tanda telah bebas dari larangan-larangan haji atau umrah.

f. Tertib.

Tertib atau menertibkan rukun-rukun adalah mendahulukan yang semestinya dari rukun-rukun tersebut. Maksudnya adalah mendahulukan ihram dari dari rukun-rukun lain, mendahulukan wukuf dari thawaf, mendahulukan thawaf dari sa’i dan mendahulukan sa’i daripada bercukur.

  1. Wajib Haji

Perkataan wajib dan rukun biasanya sama artinya, tetapi dalam urusan haji berbeda. Rukun haji adalah suatu hal yang harus dilakukan dan tidak boleh diganti dengan denda sedangkan wajib haji adalah sesuatu hal yang harus dilakukan dan boleh diganti dengan dam atau denda bila tertinggal atau tidak bisa melaksanakan. Adapun wajib haji sebagai berikut:

    1. Ihram dari miqat
    2. Bermalam di Muzdalifah
    3. Bermalam di Mina
    4. Selama 2 malam atau 3 malam
    5. Melontar jumrah aqobah pada tanggal 10 Zulhijjah
    6. Melontar 3 jumrah pada hari-hari tasyrik
    7. Thawaf wada’
    8. Meninggalkan larangan haji atau umrah.
  1. Sunat Haji dan Cara Mengerjakannya
    1. Membaca talbiyah
    2. Membaca shalawat kepada nabi dan berdo’a sesudahnya
    3. Melaksawakan thawaf qudum
    4. Memasuki baitullah melalui hijir Ismail
  2. Larangan-larangan bagi Orang yang Sedang Ihram Haji
    1. Memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki
    2. Memakai tutup kepala bagi laki-laki yang menempel di Kepala seperti topi dll
    3. Menutup muka dan dua tekapak tangan bagi wanita
    4. Memakai wangi-wangian bagi laki-laki dan perempuan
    5. Mencukur atau mencabut rambut yang ada di badan dan kepala
    6. Nikah, menikahkan,atau menjadi wali dalam pernikahan
    7. Dilarang campur suami istri walaupun dengan isteri sendiri, termasuk cumbu rayu.
  3. Umrah

Umrah menurut bahasa berarti ziarah. Umrah menurut istilah adalah ziarah ke ka’bah dengan ihram, thawaf, sa’i dan tahllul. Umrah hanya wajib sekali seumur hidup.

Latihan

A. Pilih satu jawaban yang paling tepat dari pernyataan di bawah ini!

1. Menurut pengertian syarak wakaf adalah …

  1. memindahkan hak milik
  2. menggunakan hak milik
  3. pemerintah
  4. Departemen Agama
  5. menikmati yang diurusnya

2. Tanah wakaf yang resmi dan sudah sempurna ada bukti autentik berupa …

  1. SPPT
  2. sertifikat
  3. girik
  4. Akta Ikrar Wakaf
  5. bukti pelunasan pajak

3. Status tanah wakaf milik …

  1. yayasan
  2. pengurus
  3. pemerintah
  4. Departemen Agama
  5. ahli waris

4. Islam sangat menganjurkan umatnya berwakaf untuk kepentingan … umat Islam

  1. kesengsaraan
  2. kesejahteraan
  3. kesatuan
  4. kerukunan
  5. persatuan

5. Salah satu rukun wakaf adalah …

  1. orang yang berwakaf (wakif)
  2. orang yang tidak berwakaf
  3. barang yang digadaikan
  4. tempat yang baik untuk ikrar
  5. bukti ikrar

6. Kelompok atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf adalah …

  1. wadir
  2. kadir
  3. nadir
  4. takdir
  5. sunah

7. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan. Kecuali …

  1. digadaikan
  2. dijaminkan
  3. dimanfaatkan
  4. diberikan
  5. diwariskan

8. Manfaat wakaf bagi masyarakat adalah …

  1. menghilangkan kejenuhan
  2. mempercepat penyembuhan
  3. memajukan dan menyejahterakan umat
  4. menyengsarakan umat
  5. meresahkan umat

9. Salah satu syarat benda yang diwakafkan adalah …

  1. gadai
  2. cicil
  3. utang
  4. tunai
  5. sepakat

10. Hukum wakaf adalah …

  1. halal
  2. mubah
  3. haram
  4. jaiz
  5. sunah

11. Rukun haji dan umrah hampir sama, perbedaannya terletak pada….

a. Ihram

b. Wuquf

c. Thawaf

d. Sa’i

e. Tahallul

  1. Hal yang tidak termasuk syarat wajib haji adalah ….
    1. Islam
    2. Balig
    3. Beraqal
    4. Mampu
    5. Merdeka
  2. Hal yang terpenting dalam rukun haji karena keterbatasannya oleh waktu adalah….
    1. ihram
    2. wuquf
    3. thawaf
    4. sa’i
    5. tahallu
  3. Para Jamaah haji memakai pakaian ihram mulai dari….
    1. Arafah
    2. Muzdalifah
    3. Masjidil haram
    4. Miqat zamani
    5. Miqat makani
  4. Pada waktu haji wada’ yang dilakukan oleh Rasulullah saw wuquf di Arafah bertepatan pada hari…
    1. Senin
    2. Rabu
    3. Kamis
    4. Jum’at
    5. Ahad
  5. Dikatakan haji akbar karena wukuf di Arafahnya bertepatan dengan hari….
    1. Senin
    2. Rabu
    3. Kamis
    4. Jum’at
    5. Ahad
  6. Miqat makani jamaah haji yang datang dari arah Madinah…..
    1. Yalamlam
    2. Zulhulaifah
    3. Ifrad
    4. Qarnul Manazil
    5. Juhfah
  7. Miqat makani bagi jemaah haji dari Yaman…
    1. Yalamlam
    2. Zulhulaifah
    3. Ifrad
    4. Qarnul Manazil
    5. Juhfah
  8. Para Jamaah haji yang datang pada kloter-kloter awal biasanya mengerjakan ibadah haji dengan cara haji…
    1. tamattu’
    2. qiran
    3. ifrath
    4. mabrur
    5. wada’
  9. Hadir di Padang Arafah di mulai setelah zuhur tanggal ……..zulhijjah
    1. 6
    2. 8
    3. 9
    4. 10
    5. 11

A. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan tepat dan benar!

1. Sebutkanlah penegrtian thawaf

2. Apa yang dimaksud dengan wakaf?

3. Siapakah yang mula-mula melakukan sedekah wakaf?

4. Apakah hukum wakaf itu?

5. Harta apa saja yang bisa diberikan untuk wakaf?

6. Apa sajakah yang termasuk syarat dan rukun wakaf?

7. Sebutkan tiga hikmah wakaf bagi yang berwakaf

8. Sebutkan 4 hikmah wakaf bagi yang menerima wakaf!

9. Sebutkanlah rukun haji!

10. Jelaskan pengertian mampu d