Islamic Video

Rabu, 27 Januari 2010

Modul Agama " MAWARIS"

MAWARIS

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar terjadinya perpecahan, bahkan pertumpahan darah antara sesama saudara atau kerabat dalam masalah memperebutkan harta waris. Sehubungan dengan hal itu, jauh sebelumnya Allah telah mempersiapkan dan menciptakan tentang aturan-aturan membagi harta waris secara adil dan baik. Hamba Allah diwajibkan melaksanakan hukum-Nya dalam dalam semua aspek kehidupan. Barang siapa membagi harta waris tidak sesuai dengan hukum Allah akan menempatkan mereka di neraka selama-lamanya. Lihat Al-Qur’an on line di google



Firman Allah swt.
Artinya:” Dan barang siapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkan ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan ” (Q.S. An Nisa: 14)


A. Ketentuan Mawaris

Mawaris ialah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari cara-cara pembagian harta waris. Mawaris disebut juga faraidh karena mempelajari bagian-bagian penerimaan yang sudah ditentukan sehingga ahli waris tidak boleh mengambil harta waris melebihi ketentuan. Adapun hukum mempelajarinya ialah fardhu kifayah.

1. Sebab-sebab seseorang menerima hartawarisan

menurut Islam ialah sebagai berikut:

a. Adanya pertalian darah dengan yang meninggal(mayat) baik pertalian ke bawah ataupun ke atas.

b.Hubungan pernikahan, yaitu suami atau isteri.

c.Adanya pertalian agama.Contoh jika seorang hidup sebatang kara, lalu meninggal maka harta waris masuk baitul mal.

d.Karena memerdekakan budak.

2. Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta waris ialah

sebagai berikut

a.Hamba(budak) ia tidak cakap memiliki sebagaimana firman Allah swt. berikut. Lihat Al-Qur’an on line di google

Artinya: ” Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezki yang baik dari Kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezki itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui” ( Q.S. An-Nahl:75).

b. Pembunuh, orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda Rasulullah SAW.

Artinya: ”Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya”

(H.R. Nasai)

c. Murtad dan kafir, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah satunya.

3. Syarat berlakunya pewarisan ada tiga:

a. Adanya yang meninggal dunia, baik secara hakiki atau hukmi.

b. Adanya harta warisan.

c. Tidak penghalang untuk menerima harta warisan.


B. AHLI WARIS

Ahli Waris ialah orang yang berhak menerima warisan, ditinjau jenisnya dapat dibagi dua, yaitu zawil furud dan ashobah.

Ahli ada dua jenis lelaki dan perempuan .

1. Ahli Waris lelaki terdiri dari.
Anak laki-laki
Cucu laki-laki sampai keatas dari garis anak laki-laki.
Ayah
Kakek sampai keatas garis ayah
Saudara laki-laki kandung
Saudara laki-laki seayah
Saudara laki-laki seibu
Anak laki-laki saudara kandung sampai kebawah.
Anak laki-laki saudara seayah sampai kebawah.
Paman kandung
Paman seayah
Anak paman kandung sampai kebawah.
Anak paman seayah sampai kebawah.
Suami
Laki-laki yang memerdekakan


2. Ahli Waris wanita terdiri dari
Anak perempuan
Cucu perempuan sampai kebawah dari anak laki-laki.
Ibu
Nenek sampai keatas dari garis ibu
Nenek sampai keatas dari garis ayah
Saudara perempuan kandung
Saudara perempuan seayah
Yang Saudara perempuan seibu.
Isteri
Wanita yang memerdekakan


Ditinjau dari sudut pembagian, Ahli waris terbagi dua yaitu : Ashhabul furudh dan Ashobah.

1. Ashabul furudh yaitu orang yang mendapat bagian tertentu. Terdiri dari

Yang dapat bagian ½ harta.

a. Anak perempuan kalau sendiri

b. Cucu perempuan kalau sendiri

c. Saudara perempuan kandung kalau sendiri

d. Saudara perempuan seayah kalau sendiri

e. Suami

Yang mendapat bagian ¼ harta

a.Suami dengan anak atau cucu

b.Isteri atau beberapa kalau tidak ada

anak atau cucu

Yang mendapat 1/8

Isteri atau beberapa isteri dengan anak

atau cucu.


Yang mendapat 2/3

a.dua anak perempuan atau lebih

b.dua cucu perempuan atau lebih

c.dua saudara perempuan kandung atau lebih

d.dua saudara perempuan seayah atau lebih


.Yang mendapat 1/3

Ibu jika tidak ada anak, cucu dari grs anak laki-laki, dua saudara kandung/seayah atau seibu.

Dua atau lebih anak ibu baik laki-laki atau perempuan


Yang mendapat 1/6

Ibu bersama anak lk, cucu lk atau dua atau lebih saudara perempuan kandung atau perempuan seibu.

>Nenek garis ibu jika tidak ada ibu dan terus keatas

>Nenek garis ayah jika tidak ada ibu dan ayah terus keatas

>Satu atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki bersama satu anak perempuan kandung

>Satu atau lebih saudara perempuan seayah bersama satu saudara perempuan kandung.

>Ayah bersama anak lk atau cucu lk

<>Kakek jika tidak ada anak

>Saudara seibu satu orang, baik laki-laki atau perempuan.


2. Ahli waris ashobah yaitu para ahli waris tidak mendapat bagian tertentu tetapi mereka dapat menghabiskan bagian sisa ashhabul furud. Ashobah terbagi tiga jenis yaitu ashabah binafsihi, ashobah bighairi dan ashobah menghabiskan bagian tertentu


Ashobah binafsihi adalah yang ashobah dengan sndirinya. Tertib ashobah binafsihi sebagai berikut:

>Anak laki-laki

>Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus kebawah

>Ayah

>Kakek dari garis ayah keatas

>Saudara laki-laki kandung

<>Saudara laki-laki seayah

>Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai kebawah

>Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai kebawah

> Paman kandung

>Paman seayah

>Anak laki-laki paman kandung sampai kebawah

>Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah

>Laki-laki yang memerdekakan yang meninggal


Ashobah dengan dengan saudaranya

a. Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.

>Cucu perempuan bersama cucu laki-laki

>Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.

>Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.


Menghabiskan bagian tertentu

>Anak perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih (2/3).

>Saudara perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah (2/3)


>Harta yang harus dikeluarkan

Harta yang harus dikeluarkan sebelum dibagikan kepada ahli waris:

<>Biaya jenazah

>Utang yang belum dibayar

>Zakar yang belum dikeluarkan

>Wasiat


Hajib dan mahjub

>Nenek dari garis ibu gugur haknya karena adanya ibu.

–>Nenek dari garis ayah gugur haknya karena adanya ayah dan ibu

>Saudara seibu gugur haknya baik laki-laki ataupun perempuan oleh:

>anak kandung laki/perempuan

>cucu baik laki-laki/perempuan dari garis laki-laki

>bapak

<>kakek

>Saudara seayah baik laki-laki/perempuan gugur haknya oleh :

>ayah

>anak laki-laki kandung

>cucu laki-laki dari garis laki-laki

>Saudara laki-laki kandung

>Saudara laki-laki/perempuan kandung gugur haknya oleh:

>anak laki-laki

>cucu laki-laki dari garis anak laki-laki

>ayah

Jika semua ahli waris itu laki-laki yang dapat bagian ialah.

>suami

>ayah

<>anak laki-laki

>Jika semua ahli waris itu semuanya perempuan dan ada semua, maka yang dapat warisan ialah:

>Isteri

>Anak perempuan

>Cucu perempuan

>Ibu

–>Saudara perempuan kandung

<>Urutan pembagian antara saudara laki-laki kandung/ saudara laki-laki seayah sampai kebawah dan urutan paman kandung / paman seayah sampai kebawah.

>Saudara laki-laki kandung menggugurkan saudara seayah( L/P )

>Saudara laki-laki seayah menggugurkan anak lk saudara kandun

>Anak laki-laki saudara kandung menggugurkan anak lk saudara seayah

>Anak laki-laki saudara seayah menggugurkan cucu lk saudara kandung.

>Cucu laki-laki saudara kandung menggugurkan cucu lk saudara seayah dts

<>Cucu laki-laki saudara seayah menggugurkan Paman kandung

–>Paman kandung menggugurkan paman seayah

>Paman seayah menggugurkan anak laki-laki paman kandung

>Anak laki-laki paman kandung menggugurkan anak lk paman seayah

<>Anaklaki-laki paman seayah menggugurkan cucu lk paman kandung

>Cucu laki-laki paman kandung menggugurkan cucu lk paman seayah.

demikian seterusnya.


>E. >Warisan dalam UU No 7 Tahun 1989

Hukum waris dalam Islam ialah berasal dari wahyu Allah dan diperjelas oleh rasulNya. Hukum waris ini diciptakan untuk dilaksanakan secara wajib oleh seluruh umat Islam. Semenjak hukum itu diciptakan tidak pernah mengalami perubahan, karena perbuatan mengubah hukum Allah ialah dosa. Semenjak dsahulu sampai sekarang umat Islam senantiasa memegang teguh hukum waris yang diciptakan Allah yang bersumber pada kitab suci Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah.

Dalam Undang undang no 7 Tahun 1989, hukum waris itu dicamtumkan secara sistematis dalam 5 bab yang tersebar atas 37 fasal dengan perincian sebagai berikut:

Bab. I terdiri atas 1 pasal , ketentuan umum.

Bab. II terdiri atas 5 pasal, berisi tentang ahli waris

Bab. III. Terdiri atas 16 pasal, berisi tentang besarnya bagian ahli waris

Bab. IV terdiri atas 2 pasal, berisi tentang aul dan rad.

Bab. V terdiri atas 13 pasal, berisi masalah wasiat

Demikianlah selayang pandang tentang Undang-Undang no 7 tahun 1989, Prinsipnya sama dengan hukum yang bersumber dengan Al-Qur’an dan Hadits.

F. Cara menghitung dan membagikan warisan.

1. soal

A.meninggal dunia harta waris Rp 66.000.000.00. Ahli waris terdiri dari kakek,bapak, dan 2anak laki-laki. Berapa bagian masing-masing?

Jawab.

Bapak dapat bagian 1/6 Rp 66.000.000.00 = Rp 11.000.000.00

2 anak laki-laki adalah asobah Rp 66.000.000.00- Rp 11.000.000.00= Rp 55.000.000.00

seorang anak laki-laki adalah Rp 55.000.000.00 = Rp 27.500.000.00

2

Kakek terhalang oleh ayah


LATIHAN

a. >arham

b. furudul muqaddaroh

c. asabah

d. wala’

e. murtad

2. Berikut ini orang-orang yang menerima warisan, kecuali….

a. anak

b. cucu

c. saudara perempuan

d. mertua

e. isteri

3. Ilmu yang mempelajari tentang cara-cara membagi harta warisan terhadap ahli waris yang berhak menerima dalam agama Islam disebut….

a. Ilmu tahid

b. Ilmu fikih

c. Ilmu faraid

d. Ilmu kalam

e. Ilmu tafsir

4. Undang-undang yang mengatur masalah pembagian waris di negara kita adalah…

a. UU No 7 Tahun 1989

b. UU No 10 Tahun 1975

c. UU No 17 Tahun 1989

d. UU No 5 Tahun 1989

e. UU No 9 Tahun 1989

5. Seorang isteri ditinggal mati suaminya dan ia meninggalkan anak, maka besar bagiannya adalah…

a. seperdua

b. seperdelapan

c. seperempat

d. sepertiga

e. seperenam

6. Berikut ini adalah faktor yang menyebabkan seseorang memperoleh harta waris, kecuali…

a. keluarga

b. perkawinan

c. memerdekakan

d. hakim agama

e. seagama

7. Berikut ini ahli waris yang mendapat bagian setengah,kecuali…..

a. anak perempuan tunggal, tidak ada anak laki-laki

b. saudara perempuan tunggal yang sebapak

c. saudara perempuan tunggal seibu sebapak

d. suami, bila isteri tidak meninggalkan anak/cucu

e. dua saudara perempuan atau lebih yang sebapak

8. Berikut ini merupakan hikmah mawaris, kecuali….

a. ketaatan kepada Allah

b. yang tertua akan mendapat lebih banyak

c. hubungan kekeluargaan tetap harmonis

d. menegakkan keadilan

e. tidak menyengsarakan keluarga yang ditinggalkan

9. Berikut ini adalah tugas pengadilan agama sesuai dengan UU No 7 Tahun 1989 pasal 49 ayat 1, kecuali…

a. Menyelesaikan masalah wakaf

b. Menyelesaikan masalah sedekah

c. Mengatur masalah warisan

d. Mengatur hukum pidana

e. Mengatur masalah wasiat

10. Tujuan pembagian harta warisan secara Islam ialah agar dapat dilakukan secara….

a. adil

b. sukarela

c. berat sebelah

d. menyenangkan

e. sama rata

11. Yang menyebabkan seseorang tidak memperoleh harta warisan adalah….

a. perkawinan

b. kekeluargaan

c. memrdekakan

d. seagama

e. hamba

12. Menurut UU No 7 Tahun 1989 pasal 49 ayat 3, pengadilan agama tidak berperan dalam hal ….

a. menentukan para ahli waris

b. menentukan harta warisan

c. menentukan Undang-undang

d. menentukan bagian masing-masing ahli waris

e. melaksanakan pembagian harta pusaka

13. Pak Dullah meninggal dunia dengan meninggalkan warisan dan dua anak perempuan tanpa anak laki-laki. Bagian anak perempuan itu adalah….

a. ½ bagian

b. ¼ bagian

c. 2/3 bagian

d. 1/3 bagian

e. 1/6 bagian

14. Berikut ini yang tidak mendapat warisan karena ada ahli waris dari pihak laki-laki dan perempuan yang lebih dekat adalah…..

a. anak laki-laki

b. anak perempuan

c. ibu

d. saudara perempuan

e. suami/isteri

15. Berikut ini ahli waris yang mendapat seperenam, kecuali….

a. bapak jika ada anak atau cucu

b. ibu bila ada anak atau cucu

c. nenek bila tidak ada ibu

d. seorang saudara seibu laki-laki atau perempuan

e. seorang anak laki-laki tunggal

16. Sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari nenek moyang laki-laki disebut….

a. matrilineal

b. parental

c. gana-gini

d. perbandingan

e. patrilineal

17. Bapak dari bapak terhalang karena masih adanya….

a. cucu laki-laki

b. nenek perempuan

c. saudara laki-laki

d. bapak

e. anak laki-laki saudara kandung

18. Ahli waris kehilangan haknya menerima warisan, karena ada ahli waris yang dekat dengan pewaris disebut….

a. hijab

b. mahjub

c. hijab nuqsan

d. hijab hirman

e. asabah binafsih

19. UU No 7 Tahun 1989 Bab III ayat 1 berisi tentang tugas dan wewenang…

a. KUA

b. Pengadilan agama

c. Penerangan agama

d. Menteri negara

e. MUI

20. Ahli waris yang berhak memperoleh harta warisan menurut syara’ disebut…

a. asabah

b. ahli akli

c. asabah

d. aul

e. zawil furud


B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan singkat dan jelas !

1. Jelaskanlah yang dimaksud dengan ilmu faraid !

2. Jika ahli waris semuanya laki-laki dan ada semuanya siapa sajakah yang dapat warisan?.

3. Sebutkan sebab-sebab seseorang memperoleh harta warisan dari seorang yang meninggal dunia!

4. Sebutkanlah sebab-sebab seseorang ahli waris tidak mendapat warisan!

5. Jelaskanlah yang dimaksud dengan asabah!

6. Jika semua ahli waris baik laki-laki ataupun perempuan semuanya ada, siapa sajakah yang mendapatkan warisan!

7. Apakah tugas dan wewenang pengadilan agama menurut UU No 7 Bab III pasal 49?

8. Untuk apa sajakah harta warisan dikeluarkan sebelum dibagikan kepada Ahli waris?

9. Sebutkan ahli waris yang mendapat dua pertiga!

10. Jika harta warisan ada Rp 72.000.000,00, Ahli waris terdiri dari satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan dan bapak, Tentukanlah bagian masing-masing!.

Minggu, 24 Januari 2010

BERLINDUNG DARI SIFAT KIKIR

BERLINDUNG DARI SIFAT KIKIR
Artikel : A.Mulyadie.HM.S.PDI
Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari sifat pengecut dan kikir…!” Itulah kalimat yang terucap oleh Rasulullah Saw dalam doanya kepada Allah Ta’ala. (HR. Bukhari & Muslim)
Seseorang yang sadar dan membutuhkan rahmat Tuhannya, akan senantiasa berlindung dari sifat kikir. Sebab sifat tersebut amat merugikan bahkan membinasakan manusia.
Sedikitnya ada 3 kerugian yang akan dialami manusia saat dirinya dikuasai oleh sifat kikir atau pelit, dan hal itu tidak memberikan keuntungan sedikitpun baginya.
Pertama, ia akan jauh dari Allah Swt, yang berarti tidak akan mendapatkan rahmat dan ampunan-Nya. Kedua, ia akan jauh dari manusia, sebab tidak seorang pun yang suka bergaul dengan manusia kikir. Ketiga, berpeluang masuk ke dalam neraka, sebab hidupnya tiada lagi berarti. Di mata Allah Swt ia hina dan bagi manusia ia dianggap sebagai lawan. (Al hadits)
Inilah sebuah kisah dari SEBUAH KAMPUNG menggambarkan bagaimana seorang yang bersifat kikir akan dibenci oleh manusia.
Pagi itu suasana kampung digemparkan oleh sebuah masalah. Masalah yang amat memalukan dan membuat muak banyak manusia. Diawali dengan kedatangan seorang pria. Pria ini terkenal dengan sifatnya yang amat kikir lagi tamak. Ia datang pagi-pagi sekali untuk mengadukan sebuah masalah.
“wahai tuan…, aku datang hendak mengadukan sesuatu padamu. Sebagai pimpinankampung ini, kiranya kau berhak memutuskan dengan adil!” Pria kikir itu memulai pembicaraan.
Silahkan utarakan apa yang kau inginkan, wahai pria!” sambut kepala kampung dengan suara berwibawa.
“Saya adalah seorang yang hidup berkecukupan. Aku mulai hidup dari ketiadaan. Sebab aku berjuang keras, maka akhirnya aku pun banyak memiliki harta. Sebagaimana tuan tahu bahwa tidak mudah untuk hidup sebagai manusia. Segalanya harus dengan biaya dan ada harganya.” Pria kikir itu mengutarakan.
Teruskan….!” kepala kampung mempersilakan.
Aku memiliki tetangga yang tinggal di sebelah rumah. Mereka adalah dua anak yatim yang telah lama ditinggal mati oleh kedua orang tuanya. Sejak orang tua mereka meninggal, tiada seorang pun yang berkenan menjamin hidup mereka. Hingga badan mereka kurus kering bagai tulang berbalut kulit saja.” Pria kikir itu menerangkan.
Dua bulan terakhir, aku dapati tubuh mereka bertambah gemuk. Aku coba menyelidiki. Tiada hal yang pasti mereka makan setiap hari. Aku pun berkesimpulan bahwa mereka menjadi gemuk sebab mencium aroma masakan dari rumahku. Menurutku, ini adalah sebuah bentuk pencurian. Kalau saja, tidak ada aroma masakan dari rumahku, tentulah badan mereka tidak menjadi gemuk” imbuhnya.
kepala kampung mengernyitkan mata tanda mencibir. Beliau dan seluruh orang yang mendengarkan penuturan pria kikir ini menjadi muak. Namun tuan mencoba untuk menguasai diri. Ia bertanya, “Lalu apa yang hendak engkau sampaikan...?!”
“Aku hendak meminta ganti rugi sebesar 1000 dinar kepada dua anak yatim itu, wahai tuan! Atau jika mereka tak mampu, keduanya akan aku jadikan budak dan kemudian aku jual di pasar!” Pria kikir itu berkata lantang tanpa surut.
kepala kampung bingung menyikapi hal ini. Ia meminta pendapat seluruh warga yang ada untuk memberikan masukan atas keputusan yang akan ia buat. Namun, semua warga terdiam. Mereka juga bingung dan tak memiliki sikap atas kasus ini.
Sungguh, mereka semua merasa benci terhadap pria kikir ini. Namun, mereka sendiri tidak mengerti hendak berkata apa?
Semua berdiam diri tak bergeming, hingga terdengarlah suara seorang pria yang tiada lain adalah seorang petani
“Pak..., izinkan saya untuk berbicara memberi pendapat!” kata petani. “Silahkan saja...!” kepala kampung menukas.“Menurutku, pria yang mengadukan masalahnya ini adalah benar adanya. Ia berhak menuntut ganti rugi sebesar 1000 dinar tersebut dari kedua anak yatim yang ia ceritakan. Bila keduanya tidak mau dijadikan budak kemudian dijual oleh pria ini, maka kiranya bapak berkenan untuk meminjamkannya terlebih dahulu dan izinkan aku untuk melakukan pembayaran.” pria itu menjelaskan.
kepala kampung masih belum mengerti maksud petani tadi. Semburat kebingungan terbias dari raut wajah beliau. Namun, beliau terpaksa mengiyakan pendapat petani saat beliau melihat kerlingan mata darinya tanda ada sebuah konspirasi yang hendak dibangun.
kepala kampung kemudian berkata, “Baiklah, aku akan pinjamkan uang sebanyak 1000 dinar itu pada kedua anak yatim tersebut.”
Alangkah gembiranya hati si pria kikir saat mendengar bahwa gugatannya dimenangkan. Terbayang dibenaknya bahwa sebentar lagi ia akan menerima uang sebanyak itu.
“Izinkan aku untuk menghadirkan kedua anak yatim itu, wahai bapak!” petani berkata sekali lagi.Beberapa orang wargakemudian diperintah untuk menjemput kedua anak yatim yang dimaksud. Sesampainya di kampung maka mereka pun didudukkan di kursi pesakitan. Warna wajah mereka memerah ketika semua orang di istana melemparkan pandangan penuh tuduhan kepada mereka.
Ruang di depan rupanya telah dibagi dua. Terpisah oleh sebuah tabir tipis transparan yang telah disiapkan. Pria kikir di tempatkan di sebelah kiri tabir, sementara kedua anak yatim di sebelah kanan. Petani lalu berdiri menghampiri kepala kampung. Ia bermaksud mengambil uang pinjaman sejumlah 1000 dinar yang kepala kampung janjikan. kepala kampung pun lalu memberikannya.
kepala kampung kemudian berkata, “Wahai wargaku...., dengan kemurahan hati kepala kampung meminjamkan uang sebesar 1000 dinar kepada kalian. Uang ini dipinjamkan, sebab bapak ini mengadukan bahwa kalian telah mencuri aroma makanan yang berasal dari rumahnya. Karena aroma masakan itu, kalian menjadi gemuk. Ia menuntut ganti rugi sebesar 1000 dinar atau kalau tidak kalian akan dijual sebagai budak!”
Kedua yatim itu terkejut mendengarnya, namun mereka tidak bisa berkata apapun.
Petani menambahkan, “Nah... sebelum uang ini diberikan kepada bapak itu... kalian harus terlebih dahulu menghitung uang dinar ini. Bapak yang ada di sebelah tabir pun boleh melihat dari balik tabir dan menghitung kebenaran jumlahnya. Sekarang..., mulailah melakukan penghitungan!”
“Satu... dua... tiga... empat puluh lima.... seratus delapan puluh satu....tujuh ratus sembilan puluh dua.... sembilan ratus sembilan puluh sembilan.... dan seribu!” kedua anak yatim itu merampungkan hitungan dan diikuti oleh pria kikir di balik tabir.
Pria kikir itu tersenyum bahagia. Ia senang dan membayangkan bahwa ia akan mendapatkan uang sebanyak itu sebentar lagi. Kemudian petani yang bertindak sebagai hakim meminta kembali uang itu dari kedua yatim tadi. Namun setelah uang itu ia terima, ia tidak menyerahkannya kepada pria kikir yang berdiri penuh harap. Uang itu malah dikembalikan kepada kepala kampung, dan penjaga istana itu berkata kepada raja, “Masalah telah selesai wahai paduka dan setiap pihak sudah mendapatkan haknya!”
Raja tersenyum. Ia tahu bahwa penjaga istana sedang membuat trik demi mengecoh emosi pria kikir tadi.Benar saja...., demi melihat uang dikembalikan dan mendengar apa yang baru diucapkan oleh penjaga istana, si manusia kikir langsung berteriak, “Wahai tuan, mana uang itu... mengapa tidak diberikan langsung kepadaku?!”
Petani berkata dengan nada bijak, “Bukankah engkau telah turut menghitungnya sehingga engkau merasa senang bahkan tersenyum saat penghitungan dilakukan? Engkau telah mendapatkan hakmu karena engkau telah merasa senang. Itu sama halnya dengan apa yang diterima oleh kedua yatim tersebut. Mereka menjadi gemuk sebab mereka senang karena telah mencium aroma masakan yang berasal dari rumahmu. Nah... sekarang pulanglah kalian semua. Masalah kalian telah kami selesaikan!”
Semua orang yang hadir di kampung baru mengerti apa yang dimaksud petani selama ini. Sorak-sorai riuh rendah terdengar bergemuruh dilapangan siang itu. Semuanya senang sebab kekikiran telah dikalahkan. Sementara pria kikir tadi berjalan pulang meninggalkan kampung itu dengan penuh rasa malu dan penyesalan.Demikianlah sekelumit hikmah yang menyatakan bahwa sifat kikir tiada memberi keuntungan apapun bagi pemiliknya. Karenanya, mohonkanlah perlindungan kepada Allah Swt agar senantiasa diri kita dijaga dari sifat tercela ini.
Terakhir, Allah Swt berpesan untuk kita semua hamba-Nya: “Maka bertaqwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Thaghabun, 64:16)

Ikhlas dalam Beribadah

Ikhlas dalam Beribadah



Artikel - A.Mulyadi HM.S.PDI
Ikhlas adalah sebuah rahasia yang hanya diketahui oleh manusia pelaku amal dan Allah Swt saja. Tiada yang tahu selain mereka berdua, bahkan malaikat pencatat amal maupun setan penggoda.
Ikhlas adalah dedikasi tulus demi mencari ridha Allah Swt, terbebas dari noda, keburukan dan niat jahat. Siapa yang beramal disertai dengan niat dan keinginan mencari tujuan selain Allah Swt maka amalnya akan gugur dan ia tidak akan mendapat balasan apapun dari Allah Yang Maha Pemurah.
Seperti dikemukakan dalam sebuah hadits qudsi:
Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah r.a., dia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda, ‘Allah berfirman, ‘Aku paling tidak membutuhkan persekutuan. Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan dengan menyekutukan-Ku. Maka Aku akan meninggalkan dia dan sekutunya."
Dari sini kita dapat memahami bahwa Allah Swt Maha Pencemburu. Dia Swt tidak berkenan bila ada hambaNya yang beramal dengan tujuan selain Dia Swt. Karenanya, luruskan niatmu demi mencari keridhaanNya semata.
Ada sebuah ayat menarik dalam surat An Nahl yang dijadikan Allah Swt sebagai ilustrasi keikhlasan. Ayat itu berbunyi:"dan Sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang murni bersih antara tahi (kotoran) dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya."
Silakan baca sekali lagi dan resapi maknanya! Mungkin Anda bertanya apa hubungan ayat ini dengan keikhlasan?! Hubungannya adalah bahwa Allah Swt menyebut susu atau laban dalam ayat itu digandeng dengan kata khalisan yang berarti murni/bersih/ikhlas.
Mengapa Allah menggunakan kata khalisan dalam urusan susu? Mungkin berikut ini jawabannya.
Izinkan saya mengajak Anda untuk berilustrasi. Suatu kesempatan Anda dan saya pergi ke sebuah peternakan sapi. Di sana kita diperbolehkan untuk memerah sapi. Susu yang diperah dikumpulkan di sebuah bejana khusus. Dan kita jadi mengerti karenanya bagaimana proses memerah susu sapi.
Namun saat susu itu dikumpulkan di bejana dan kita asyik memerahnya, tiba-tiba keluar dari puting susu tersebut setitik kotoran sapi atau darahnya. Celakanya, kotoran atau darah itu terjatuh pada bejana dimana susu itu dikumpulkan. Tentunya Anda merasa jijik membayangkan ilustrasi ini!
Bahkan Anda tatkala mengetahui proses pemerahan susu rupanya seperti itu, boleh jadi Anda akan bersumpah serapah bahwa Anda akan berhenti minum susu karena jijik. Dan hal itu akan Anda sampaikan juga kepada anak dan kenalan Anda yang suka meminum susu.
Itu hanyalah ilustrasi belaka! Jangan terlalu percaya, sebab insya Allah hingga saat ini proses pemerahan susu sapi maupun hewan lain tidak akan ternodai oleh kotoran maupun darah.
Namun yang hendak saya sampaikan adalah bahwa itulah alasan Allah Swt menggunakan kata khalisan yang berarti ikhlas / murni saat memaparkan susu.Kalau Anda merasa jijik dan tidak mau minum susu lagi bila tercampur setetes kotoran atau darah, mungkin demikian juga Allah Swt akan merasa jijik menerima ibadah yang kita lakukan untukNya, namun ada setitik niat lain yang terbersit pada hati kita. Naudzubillah!

keadaan alam kubur

keadaan alam kubur

Abu Bakar Shiddiq berkata : Barang siapa masuk kubur tanpa bekal seakan-akan dia mengarungi lautan tanpa kapal ( perahu ).

Nabi Saw bersabda: Keadaan mayat dalam kubur tak ubahnya bagaikan orang yang tenggelam meminta tolong.

Sabtu, 23 Januari 2010

Sejarah tokoh-tokoh terkenal

Sejarah tokoh-tokoh terkenal

MUHAMMAD S.A.W




Muhammad (bahasa Arab: محمد, juga dikenal sebagai Mohammad, Mohammed, dan kadang-kadang oleh orientalis Mahomet, Mahomed) adalah pembawa ajaran Islam, dan diteladani oleh umat Muslim sebagai nabi Allah (Rasul) yang terakhir. Menurut biografi tradisional Muslimnya (dalam bahasa Arab disebut sirah), ia lahir sekitar tahun 570 di Mekkah (atau "Makkah") dan wafat pada 8 Juni 632 di Madinah. Kedua kota tersebut terletak di daerah Hejaz (Arab Saudi saat ini).
"Muhammad" dalam bahasa Arab berarti "dia yang terpuji". Muslim mempercayai bahwa ajaran Islam yang dibawa oleh Muhammad S.A.W adalah penyempurnaan dari agama-agama yang dibawa oleh nabi-nabi sebelumnya. Mereka memanggilnya dengan gelar Rasulullah (رسول الله), dan menambahkan kalimat sallallaahu alayhi wasallam (صلى الله عليه و سلم, yang berarti "semoga Allah memberi kebahagiaan dan keselamatan kepadanya"; sering disingkat "S.A.W") setelah namanya

Silsilah keluarga


Kelahiran

Para penulis sirah (biografi) Nabi Saw pada umumnya sepakat bahwa Nabi Muhammad Saw lahir di Tahun Gajah 570 M. Adalah pasti bahwa Beliau Saw meninggal tahun 632 M. Bila saat itu usianya 62-63 tahun, berarti Beliau Saw lahir tahun 570 M.
Hampir semua ahli hadits dan sejarawan sepakat bahwa Nabi Saw lahir di bulan Rabiulawal, kendati mereka berbeda pendapat tentang tanggalnya. Di kalangan Syi'ah, sesuai dengan arahan para Imam yang merupakan keturunan langsung Nabi, menyatakan bahwa Nabi lahir pada hari Jumat, 17 Rabiulawal, sedangkan kalangan Sunni percaya bahwa beliau lahir pada hari Senin, 12 Rabiulawal atau (2 Agustus 570M)

Orang tua

Ayahnya bernama Abdullah bin Abdul-Muththalib bin Hâsyim bin 'Abd al-Manâf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka'b.
Ibunya bernama Aminah binti Wahab bin 'Abd Manaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah bin Ka'b.

Menjadi yatim piatu

Saat Muhammad masih dalam kandungan, ayahnya Abdullah bin 'Abd al-Muththalib ketika kembali dari Suriah untuk urusan dagang bersama kafilah dari Mekkah, jatuh sakit dan meninggal di Yatsrib. Ia meninggalkan harta lima ekor unta, sekawanan biri-biri dan seorang budak perempuan bernama Ummu Aiman yang kemudian mengasuh Nabi.
Pada saat Muhammad berusia enam tahun, ibunya Aminah binti Wahab mengajaknya ke Yatsrib (atau Madinah) untuk mengunjungi keluarganya serta mengunjungi makam ayahnya. Namun tak lama, dalam perjalanan pulang ibunya pun jatuh sakit. Setelah beberapa hari, Aminah meninggal dunia di Abwa' yang terletak tidak jauh dari Yatsrib, dan di sanalah ia dikuburkan.

Diasuh kakek dan paman

Setelah ibunya meninggal, Muhammad dijaga oleh kakeknya, 'Abd al-Muththalib. Setelah kakeknya meninggal, ia dijaga oleh pamannya, Abu Thalib. Ketika inilah ia diminta menggembala kambing-kambingnya disekitar Mekkah dan kerap menemani pamannya dalam urusan dagangnya ke negeri Syam (Suriah, Libanon dan Palestina).

Masa remaja

Dalam masa remajanya, diriwayatkan bahwa Muhammad percaya sepenuhnya dengan keesaan Tuhan. Ia hidup dengan cara amat sederhana dan membenci sifat-sifat angkuh dan sombong. Ia menyayangi orang-orang miskin, para janda dan anak-anak yatim serta berbagi penderitaan dengan berusaha menolong mereka. Ia juga menghindari semua kejahatan yang biasa di kalangan bangsa Arab pada masa itu seperti berjudi, meminum minuman keras, berkelakuan kasar dan lain-lain, sehingga ia dikenal sebagai As-Saadiq (yang benar) dan Al-Amin (yang terpercaya). Ia senantiasa dipercayai sebagai penengah bagi dua pihak yang bertikai di kampung halamannya di Mekkah.

Menikah

Selama hidupnya Muhammad menikahi 11 atau 13 orang wanita (terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini). Pada umur 25 Tahun ia menikah dengan Khadijah, yang berlangsung selama 25 tahun hingga Khadijah wafat.Pernikahan ini digambarkan sangat bahagia,sehingga saat meninggalnya Khadijah (yang bersamaan dengan tahun meninggalnya Abu Thalib pamannya) disebut sebagai tahun kesedihan.
Sepeninggal Khadijah, Muhammad disarankan oleh Khawla binti Hakim, bahwa sebaiknya ia menikahi Sawda binti Zama (seorang janda) atau Aisyah (putri Abu Bakar, dimana Muhammad akhirnya menikahi keduanya. Kemudian setelah itu Muhammad tercatat menikahi beberapa wanita lagi sehingga mencapai total sebelas orang, dimana sembilan diantaranya masih hidup sepeninggal Muhammad. Para ahli sejarah antara lain Watt dan Esposito berpendapat bahwa sebagain besar perkawinan itu dimaksudkan untuk memperkuat ikatan politik (sesuai dengan budaya Arab), atau memberikan penghidupan bagi para janda (saat itu janda lebih susah untuk menikah karena budaya yang menekankan perkawinan dengan perawan).
Status dari beberapa istri Muhammad menjadi sumber perdebatan dalam sejarah. Maria al-Qibtiyya dikatakan seorang budak atau seorang budak yang dibebaskan. Di sisi lain terdapat perdebatan tentang umur Aisyah saat dinikahi. Sebagian besar referensi (termasuk sahih Bukhari dan sahih Muslim) menyatakan bahwa upacara perkawinan tersebut terjadi diusia enam tahun, dan Aisyah diantarkan memasuki rumah tangga Muhammad sejak umur sembilan tahun. Sementara pada hadits lainnya dikatakan Aisyah pada umur belasan tahun saat itu. Terdapat
perbedaan pemahaman mengenai istilah "memasuki rumah tangga" Muhammad, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadits-hadits sahih tersebut. Umumnya umat Islam berpendapat bahwa perlakukan Aisyah sebagai istri terjadi saat ia sudah mengalami menstruasi. Pendapat lain mengatakan bahwa perdebatan mengenai umur Aisyah yang terjadi pada abad ke-7 (dimana praktik pernikahan dengan anak adalah tradisi umum yang juga pernah terjadi di India, China dan bahkan Eropa) yang dibawa ke abad modern telah keluar dari konteks. Terlepas dari perdebatan tersebut tidak didapatkan informasi lain tentang umur pasti Aisyah saat menikah.

Kerasulan

Gua Hira tempat pertama kali Muhammad memperoleh wahyu

Gua Hira tempat pertama kali Muhammad memperoleh wahyu
Muhammad dilahirkan di tengah-tengah masyarakat jahiliyah. Ia sering menyendiri ke Gua Hira', sebuah gua bukit dekat Mekah, yang kemudian dikenali sebagai Jabal An Nur karena bertentangan sikap dengan kebudayaan Arab pada zaman tersebut. Di sinilah ia sering berfikir dengan mendalam, memohon kepada Allah supaya memusnahkan kekafiran dan kejahiliyyahan.
Pada suatu malam, ketika Muhammad sedang bertafakur di Gua Hira', Malaikat Jibril mendatanginya. Jibril membangkitkannya dan menyampaikan wahyu Allah di telinganya. Ia diminta membaca. Ia menjawab, "Saya tidak bisa membaca". Jibril mengulangi tiga kali meminta agar Muhammad membaca, tetapi jawabannya tetap sama.
Akhirnya, Jibril berkata:
"Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dengan nama Tuhanmu yang Maha Pemurah, yang mengajar manusia dengan perantaraan (menulis, membaca). Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya."
Ini merupakan wahyu pertama yang diterima oleh Muhammad. Ketika itu ia berusia 40 tahun. Wahyu turun kepadanya secara berangsur-angsur dalam jangka waktu 23 tahun. Wahyu tersebut telah diturunkan menurut urutan yang diberikan Muhammad, dan dikumpulkan dalam kitab bernama Al Mushaf yang juga dinamakan Al-Quran (bacaan). Kebanyakan ayat-ayatnya mempunyai arti yang jelas, sedangkan sebagiannya diterjemahkan dan dihubungkan dengan ayat-ayat yang lain. Sebagian ayat-ayat adapula yang diterjemahkan oleh Muhammad sendiri melalui percakapan, tindakan dan persetujuannya, yang terkenal dengan nama As-Sunnah. Al-Quran dan As-Sunnah digabungkan bersama merupakan panduan dan cara hidup bagi "mereka yang menyerahkan diri kepada Allah", yaitu penganut agama Islam.

Perbedaan dengan nabi dan rasul terdahulu

Kaligrafi Muhammad dalam bentuk yang lebih sederhana

Kaligrafi Muhammad dalam bentuk yang lebih sederhana
Dalam mengemban misi dakwahnya, umat Islam percaya bahwa Muhammad diutus Allah untuk menjadi Nabi bagi seluruh umat manusia (QS. 34 : 28), sedangkan nabi dan rasul sebelumnya hanya diutus untuk umatnya masing-masing (QS 10:47, 23:44) seperti halnya Nabi Musa yang diutus Allah kepada kaum Bani Israil.
Sedangkan persamaannya dengan nabi dan rasul sebelumnya ialah sama-sama mengajarkan Tauhid, yaitu kesaksian bahwa Tuhan yang berhak disembah atau diibadahi itu hanyalah Allah (QS 21:25).

Cobaan

Pada awalnya dakwah Islam yand dilakukan Muhammad ditentang mayoritas masyarakat Arab. Kebanyakan dari mereka yang percaya dan meyakini adalah para anggota keluarganya dan golongan masyarakat awam, antara lain Khadijah, Ali, Zayd dan Bilal. Namun kemudian, setelah Muhammad mengumumkan secara terbuka agama Islam dan bergabungnya tokoh-tokoh terkemuka seperti Abu Bakar, Utsman bin Affan, Zubair bin Al Awwam, Abdul Rahman bin Auf, Ubaidillah bin Harits, Amr bin Nufail dan banyak lagi membuat Islam tidak lagi menjadi terasing dan aneh.
Akibat halangan dari masyarakat jahiliyyah di Mekkah, sebagian orang Islam disiksa, dianiaya, disingkirkan dan diasingkan. Penyiksaan yang dialami hampir seluruh pengikutnya membuat lahirnya ide berhijrah ke Habsyah. Negus (raja) Habsyah, memperbolehkan orang-orang Islam berhijrah ke negaranya dan melindungi mereka dari tekanan penguasa di Mekkah.

Hijrah

Di Mekah terdapat Ka'bah yang telah dibangun oleh Nabi Ibrahim a.s. Masyarakat jahiliyah Arab dari berbagai suku berziarah ke Ka'bah dalam suatu kegiatan tahunan, dan mereka menjalankan berbagai tradisi keagamaan mereka dalam kunjungan tersebut. Muhammad mengambil peluang ini untuk menyebarkan Islam. Di antara mereka yang tertarik dengan seruannya ialah sekumpulan orang dari Yathrib (dikemudian hari berganti nama menjadi Madinah). Mereka menemui Muhammad dan beberapa orang Islam dari Mekkah di suatu tempat bernama Aqabah secara sembunyi-sembunyi. Setelah menganut Islam, mereka lalu bersumpah untuk melindungi Islam, Rasulullah (Muhammad) dan orang-orang Islam Mekkah.
Tahun berikutnya, sekumpulan masyarakat Islam dari Yathrib datang lagi ke Mekkah. Mereka menemui Muhammad di tempat mereka bertemu sebelumnya. Abbas bin Abdul Muthalib, yaitu pamannya yang saat itu belum menganut Islam, turut hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka mengundang orang-orang Islam Mekkah untuk berhijrah ke Yathrib. Muhammad akhirnya setuju untuk berhijrah ke kota itu.
Mengetahui bahwa banyak masyarakat Islam berniat meninggalkan Mekkah, masyarakat jahiliyah Mekkah berusaha menghalang-halanginya, karena beranggapan bahwa bila dibiarkan berhijrah ke Yathrib, orang-orang Islam akan mendapat peluang untuk mengembangkan agama mereka ke daerah-daerah yang lain. Setelah berlangsung selama kurang lebih dua bulan, masyarakat Islam dari Mekkah pada akhirnya berhasil sampai dengan selamat ke Yathrib, yang kemudian dikenal sebagai Madinah atau "Madinatun Nabi" (kota Nabi).

Madinah

Di Madinah, pemerintahan (kalifah) Islam diwujudkan di bawah pimpinan Muhammad. Umat Islam bebas beribadah (shalat) dan bermasyarakat di Madinah. Quraish Makkah yang mengetahui hal ini kemudian melancarkan beberapa serangan ke Madinah, akan tetapi semuanya dapat diatasi oleh umat Islam. Satu perjanjian damai kemudian dibuat dengan pihak Quraish. Walaupun demikian, perjanjian itu kemudian diingkari oleh pihak Quraish dengan cara menyerang sekutu umat Islam.

Penaklukan Makkah

Pada tahun ke-8 setelah berhijrah ke Madinah, Muhammad berangkat kembali ke Makkah dengan pasukan Islam sebanyak 10.000 orang. Penduduk Makkah yang khawatir kemudian setuju untuk menyerahkan kota Makkah tanpa perlawanan, dengan syarat Muhammad kembali pada tahun berikutnya. Muhammad menyetujuinya, dan ketika pada tahun berikutnya ia kembali maka ia menaklukkan Mekkah secara damai. Muhammad memimpin umat Islam menunaikan ibadah haji, memusnahkan semua berhala yang ada di sekeliling Ka'bah, dan kemudian memberikan amnesti umum dan menegakkan peraturan agama Islam di kota Mekkah.

MODUL AGAMA KLS XI "MUAMALAH" HUKUM ISLAM TENTANG MUAMALAH

MODUL AGAMA KLS XI "MUAMALAH"

HUKUM ISLAM TENTANG MUAMALAH


jualbeli.jpgManusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah SWT berfirman lihat Al-qur,an on line di gogle

Artinya : “Dan Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagai mana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”(QS Az Zumar : 39)

Jual beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu Al Bai’ yang artinya jual dan Asy Syira’a yang artinya Beli. Menurut istilah hukum Syara, jual beli adalah penukaran harta (dalam pengertian luas) atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka sama suka (lihat QS Az Zumar : 39, At Taubah : 103, hud : 93)

1. Hukum Jual Beli

Orang yang terjun dalam bidang usaha jual beli harus mengetahui hukum jual beli agar dalam jual beli tersebut tidak ada yang dirugikan, baik dari pihak penjual maupun pihak pembeli. Jual beli hukumnya mubah. Artinya, hal tersebut diperbolehkan sepanjang suka sama suka. Allah berfirman. lihat Al-qur,an on line di gogle

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”(QS An Nisa : 29

Hadis nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut.

ﺇﻨﻤﺎ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺗﺮﺍﺩ ( ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ)

Artinya : “Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka suka sama suka.” (HR Bukhari)

ﺃﻠﺒﻴﻌﺎﻥ ﺑﺎ ﻟﺨﻴﺎﺭ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻴﺘﻔﺮﻗﺎ ( ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ ﻭ ﻤﺴﻠﻢ)

Artinya : “ Dua orang jual beli boleh memilih akan meneruskan jual beli mereka atau tidak, selama keduanya belum berpisah dari tempat akad.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang melakukan jual beli dan tawar menawar dan tidak ada kesesuaian harga antara penjual dan pembeli, si pembeli boleh memilih akan meneruskan jual beli tersebut atau tidak. Apabila akad (kesepakatan) jual beli telah dilaksanakan dan terjadi pembayaran, kemudian salah satu dari mereka atau keduanya telah meninggalkan tempat akad, keduanya tidak boleh membatalkan jual beli yang telah disepakatinya.

2. Rukun dan syarat Jual Beli

Dalam pelaksanaan jual beli, minimal ada tiga rukun yang perlu dipenuhi.

a. Penjual atau pembeli harus dalam keadaan sehat akalnya

Orang gila tidak sah jual belinya. Penjual atau pembeli melakukan jual beli dengan kehendak sendiri, tidak ada paksaan kepada keduanya, atau salah satu diantara keduanya. Apabila ada paksaan, jual beli tersebut tidak sah.

b. Syarat Ijab dan Kabul

Ijab adalah perkataan untuk menjual atau transaksi menyerahkan, misalnya saya menjual mobil ini dengan harga 25 juta rupiah. Kabul adalah ucapan si pembeli sebagai jawaban dari perkataan si penjual, misalnya saya membeli mobil ini dengan harga 25 juta rupiah. Sebelum akad terjadi, biasanya telah terjadi proses tawar menawar terlebih dulu.

Pernyataan ijab kabul tidak harus menggunakan kata-kata khusus. Yang diperlukan ijab kabul adalah saling rela (ridha) yang direalisasikan dalam bentuk kata-kata. Contohnya, aku jual, aku berikan, aku beli, aku ambil, dan aku terima. Ijab kabul jual beli juga sah dilakukan dalam bentuk tulisan dengan sarat bahwa kedua belah pihak berjauhan tempat, atau orang yang melakukan transaksi itu diwakilkan. Di zaman modern saat ini, jual beli dilakukan dengan cara memesan lewat telepon. Jula beli seperti itu sah saja, apabila si pemesan sudah tahu pasti kualitas barang pesanannya dan mempunyai keyakinan tidak ada unsur penipuan.

c. Benda yang diperjualbelikan

1) Barang yang diperjualbelikan harus memenuhi sarat sebagai berikut.

2) Suci atau bersih dan halal barangnya

3) Barang yang diperjualbelikan harus diteliti lebih dulu

4) Barang yang diperjualbelikan tidak berada dalam proses penawaran dengan orang lain

5) Barang yang diperjualbelikan bukan hasil monopoli yang merugikan

6) Barang yang diperjualbelikan tidak boleh ditaksir (spekulasi)

7) Barang yang dijual adalah milik sendiri atau yang diberi kuasa

8) Barang itu dapat diserahterimakan

3. Perilaku atau sikap yang harus dimiliki oleh penjual

a. Berlaku Benar (Lurus)

Berperilaku benar merupakan ruh keimanan dan ciri utama orang yang beriman. Sebaliknya, dusta merupakan perilaku orang munafik. Seorang muslim dituntut untuk berlaku benar, seperti dalam jual beli, baik dari segi promosi barang atau penetapan harganya. Oleh karena itu, salah satu karakter pedagang yang terpenting dan diridhai Allah adalah berlaku benar.

Dusta dalam berdagang sangat dicela terlebih jika diiringi sumpah atas nama Allah. “Empat macam manusia yang dimurkai Allah, yaitu penjual yang suka bersumpah, orang miskin yang congkak, orang tua renta yang berzina, dan pemimpin yang zalim.”(HR Nasai dan Ibnu Hibban)

b. Menepati Amanat

Menepati amanat merupakan sifat yang sangat terpuji. Yang dimaksud amanat adalah mengembalikan hak apa saja kepada pemiliknya. Orang yang tidak melaksanakan amanat dalam islam sangat dicela.

Hal-hal yang harus disampaikan ketika berdagang adalah penjual atau pedagang menjelaskan ciri-ciri, kualitas, dan harga barang dagangannya kepada pembeli tanpa melebih-lebihkannya. Hal itu dimaksudkan agar pembeli tidak merasa tertipu dan dirugikan.

c. Jujur

Selain benar dan memegang amanat, seorang pedagang harus berlaku jujur. Kejujuran merupakan salah satu modal yang sangat penting dalam jual beli karena kejujuran akan menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak. Sikap jujur dalam hal timbangan, ukuran kualitas, dan kuantitas barang yang diperjual belikan adalah perintah Allah SWT. Firman Allah lihat Al-qur,an on line di gogle

Artinya : Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al A’raf : 85)

Sikap jujur pedagang dapat dicontohkan seperti dengan menjelaskan cacat barang dagangan, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui. Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya

“Muslim itu adalah saudara muslim, tidak boleh seorang muslim apabila ia

berdagang dengan saudaranya dan menemukan cacat, kecuali diterangkannya.”

Lawan sifat jujur adalah menipu atau curang, seperti mengurangi takaran, timbangan, kualitas, kuantitas, atau menonjolkan keunggulan barang tetapi menyembunyikan cacatnya. Hadis lain meriwayatkan dari umar bin khattab r.a berkata seorang lelaki mengadu kepada rasulullah SAW sebagai berikut “ katakanlah kepada si penjual, jangan menipu! Maka sejak itu apabila dia melakukan jual beli, selalu diingatkannya jangan menipu.”(HR Muslim)

d. Khiar

Khiar artunya boleh memilih satu diantara dua yaitu meneruskan kesepakatan (akad) jual beli atau mengurungkannya (menarik kembali atau tidak jadi melakukan transaksi jual beli). Ada tiga macam khiar yaitu sebagai berikut.

1) Khiar Majelis

Khiar majelis adalah si pembeli an penjual boleh memilih antara meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya selama keduanya masih tetap ditempat jual beli. Khiar majelis ini berlaku pada semua macam jual beli.

2) Khiar Syarat

Khiar syarat adalah suatu pilihan antara meneruskan atau mengurungkan jual beli setelah mempertimbangkan satu atau dua hari. Setelah hari yang ditentukan tiba, maka jual beli harus ditegaskan untuk dilanjutkan atau diurungkan. Masa khiar syarat selambat-lambatnya tiga hari

3) Khiar Aib (cacat)

Khiar aib (cacat) adalah si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila barang tersebut diketahui ada cacatnya. Kecacatan itu sudah ada sebelumnya, namun tidak diketahui oleh si penjual maupun si pembeli. Hadis nabi Muhammad SAW. Yang artinya : “Jika dua orang laki-laki mengadakan jual beli, maka masing-masing boleh melakukan khiar selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul, atau salah satu melakukan khiar, kemudian mereka sepakat dengan khiar tersebut, maka jual beli yang demikian itu sah.” (HR Mutafaqun alaih)

B. Riba

Bagi manusia yang tidak memiliki iman, segala sesuatunya selalu dinilai dengan harta (materialisme). Manusia berlomba-lomba untuk memperoleh harta kekayaan sebanyak mungkin. Mereka tidak memperdulikan dari mana datangnya harta yang didapat, apakah dari sumber yang halal atau haram. Salah satu contoh perolehan harta yang haram adalah sesuatu yang berasal dari pekerjaan memungut riba. Hadis nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut. Yang artinya : “Dari Abu Hurairah r.a ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : Akan tiba suatu zaman, tidak ada seorang pun, kecuali ia memakan harta riba. Kalau ia memakannya secara langsung ia akan terkena debunya.” (HR Ibnu Majah)

Kata riba (ar riba) menurut bahasa yaitu tambahan (az ziyadah) atau kelebihan. Riba menurut istilah syarak ialah suatu akad perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang yang tidak diketahui syaraknya. Atau dalam tukar menukar itu disyaratkan menerima salah satu dari dua barang apabila terlambat. Riba dapat terjadi pada hutang piutang, pinjaman, gadai, atau sewa menyewa. Contohnya, Fauzi meminjam uang sebesar Rp 10.000 pada hari senin. Disepakati dalam setiap satu hari keterlambatan, Fauzi harus mengembalikan uang tersebut dengan tambahan 2 %. Jadi hari berikutnya Fauzi harus mengembalikan hutangnya menjadi Rp 10.200. Kelebihan atau tambahan ini disebut dengan riba.

Allah SWT berfirman. lihat Al-qur,an on line di gogle

Artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah : 275)

Allah telah melarang hamba-Nya untuk memakan riba, Allah juga menjanjikan untuk melipatgandakan pahala bagi orang yang ikhlas mengeluarkan zakat, infak dan sedekah. Allah SWT berfirman. lihat Al-qur,an on line di gogle

Artinya : Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS Al Baqarah : 276)

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah Supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS Ali Imran : 130)

Hadis nabi Muhammad SAW yang artinya : “Dari Jabir r.a ia berkata : Rasulullah SAW telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, dan (selanjutnya) nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR Muslim)

Beberapa ayat dan hadis yang telah disebutkan menunjukan bahwa Islam sangat membenci perbuatan riba dan menganjurkan kepada umatnya agar didalam mencari rezeki hendaknya menempuh cara yang halal.

Ulama fikih membagi riba menjadi empat bagian, yaitu sebagai berikut.

1. Riba fadal

Riba fadal yaitu tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya. Contohnya tukar menukar emas dengan emas atau beras dengan beras, dan ada kelebihan yang disyaratkan oleh yang menukarkan. Supaya tukar menukar seperti ini tidak termasuk riba harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut.

  1. Barang yang ditukarkan harus sama
  2. Timbangan atau takarannya harus sama
  3. Serah terima harus pada saat itu juga.

2. Riba nasiah

Riba nasiah yaitu tukar menukar barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan waktu yang dilambatkan. Contohnya, salim membeli arloji seharga Rp 500.000. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan harga Rp 525.000

3. Riba yad

Riba yad yaitu berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima. Misalnya, orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual, penjual dan pembeli tersebut telah berpisah sebelum serah terima barang itu. Jual beli ini dinamakan riba yad

Berikut syarat-syarat jual beli agar tidak menjadi riba.

a. Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat, yaitu:

1) serupa timbangan dan banyaknya

2) tunai, dan

3) timbang terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.

b. Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada dua syarat, yaitu:

1) tunai dan

2) timbang terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.

Riba diharamkan oleh semua agama samawi. Adapun sebab diharamkannya karena memiliki bahaya yang sangat besar antara lain sebagai berikut.

  1. Riba dapat menimbulkan permusuhan antar pribadi dan mengikis habis semangat kerja sama atau saling menolong sesama manusia. Padahal, semua agama, terutama Islam menyeru kepada manusia untuk saling tolong menolong, membenci orang yang mengutamakan kepentingan diri sendiri atau egois, serta orang yang mengeksploitasi orang lain.
  2. Riba dapat menimbulkan tumbuh suburnya mental pemboros yang tidak mau bekerja keras dan penimbun harta di tangan satu pihak. Islam menghargai kerja keras dan menghormati orang yang suka bekerja keras sebagai saran pencarian nafkah.
  3. Riba merupakan salah satu bentuk penjajahan atau perbudakan dimana satu pihak mengeksploitasi pihak yang lain.
  4. Sifat riba sangat buruk sehingga Islam menyerukan agar manusia suka mendermakan harta kepada saudaranya dengan baik jika saudaranya membutuhkan harta.

C. Hukum Islam tentang Kerja sama Ekonomi (Syirkah)

Saat ini umat Islam Indonesia, demikian juga belahan dunia Islam (muslim world) lainnya telah menerapkan sistem perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan prinsip syariah (Islamic economic system) untuk dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi ekonomi umat. Keinginan ini didasari oleh kesadaran untuk menerapkan Islam secara utuh dan total.

1. Pengertian Musyarakah

Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal (expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

a. Dasar Hukum

Landasan hukum dari musyarakah ini antara lain :

ﻔﻫﻢ ﺸﺮﻛﺎﺀ ﻓﻲ ﺛﻠﺙ

Artinya : “… maka mereka berserikat pada sepertiga …” (QS An Nisa : 12)

Bersabda Rasulullah yang artinya : “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : sesungguhnya Allah azza wajalla berfirman : Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya.” (HR Abu Daud)

Hadis tersebut menunjukkan kecintaan Allah kepada hamba-hambanya yang melakukan perkongsian atau kerja sama selama pihak-pihak yang bekerja sama tersebut saling menjunjung tinggi amanat kebersamaan dan menjauhi pengkhianatan.

Berdasarkan dalil-dalil diatas, musyarakah (syirkah) dapat diartikan dua orang atau lebih yang bersekutu (berserikat) dimana uang yang mereka dapatkan dari harta warisan, atau mereka kumpulkan diantara mereka, kemudian diinvestasikan dalam perdagangan, industri, atau pertanian dan lain-lain sepanjang sesuai dengan kesepakatan bersama dan hal tersebut hukumnya boleh.

b. Syarat-syarat musyarakah

Dalam bersyarikah ada 5 syarat ayng harus dipenuhi yaitu sebagai berikut.

1) Benda (harta dinilai dengan uang)

2) Harta-harta itu sesuai dalam jenis dan macamnya

3) Harta-harta dicampur

4) Satu sama lain membolehkan untuk membelanjakan harta itu

5) Untung rugi diterima dengan ukuran harta masing-masing.

c. Jenis-jenis musyarakah

Ada dua jenis musyarakah yakni musyarakah pemilikan dan musyarakah akad (kontrak)

1) Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih, berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula keuntungan yang dihasilkan oleh aset tersebut.

2) Musyarakah akad tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Mereka pun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Musyarakah akad terbagi menjadi ‘inan, mufawadah, a’mal, wujuh, dan mudarabah

a) Syirkah ‘inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja, keuntungan dan kerugian yang dibagi sesuai dengan kesepakatan diantara mereka

b) Syirkah mufawadah adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan dana yang jumlahnya sama dan berpartisipasi dalam kerja, keuntungan dan kerugian dibagi secara sama besar

c) Syirkah a’mal adalah kontrak kerjasama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misal dua orang arsitek menggarap sebuah proyek

d) Syirkah wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan jaminan yang disediakan masing-masing.

Pada bidang perbankan misalnya, penerapan musyarakah dapat berwujud hal-hal berikut ini.

1. Pembiayaan proyek. Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati

2. Modal ventura. Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.

D. Mudarabah (bagi hasil)

Mudarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (sahibul mal) menyediakan seluruh (100 %) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

1.Dasar Hukum

Secara umum landasan dasar syariah mudarabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat dan hadis berikut ini. Allah berfirman dalam surat al-Muzammil yang artinya : “… dan dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT…” (Al Muzammil : 20)

Adanya kata yadribun pada ayat diatas dianggap sama dengan akar kata mudarabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha. Surah tersebut mendorong kaum muslim untuk melakukan upaya atau usaha yang telah diperintahkan Allah SWT.

Hadis nabi Muhammad yang artinya : “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudarabah mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikan syarat syarat tersebut kepada rasulullah SAW. Dan rasulullah pun membolehkannya.”(HR Tabrani).

  1. Jenis-jenis mudarabah

Secara umum, mudarabah terbagi menjadi dua jenis yakni mudarabah mutlaqah dan mudarabah muqayyadah.

a. Mudarabah mutlaqah

Mudarabah mutlaqah adalah bentuk kerjasama antara pemilik modal (sahibul mal) dan pengelola (mudarib) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fikih ulama salafus saleh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukan sesukamu) dari sahibul mal ke mudarib yang memberi kekuasaan sangat besar.

b. Mudarabah Muqayyadah

Mudarabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudarabah mutlaqah. Si Mudarib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si Sahibul Mal dalam memasuki jenis dunia usaha.

Adapun dari sisi pembiayaan, mudarabah biasanya diterapkan untuk bidang-bidang berikut.

a. Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa

b. Investasi khusus disebut juga mudarabah muqayyadah, yaitu sumbe investasi yang khusus dengan penyaluran yang khusus pula dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh sahibul mal.

Mudarabah dan kaitannya dengan dunia perbankan biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Sisa penghimpunan dana mudarabah biasanya diterapkan pada bidang-bidang berikut ini.

  1. Tabungan berjangka, yaitu dengan tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan deposito berjangka.
  2. Deposito spesial (special investment), yaitu dana dititipkan kepada nasabah untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah atau ijarah saja.

Mudaroban yang berkaitan dengan dunia Pertanian ialah :

Musaqah, Muzaraah, dan Mukhabarah

a. Musaqah (paroan kebun)

Yang dimaksud musaqah adalah bentuk kerja sama dimana orang yang mempunyai kebun memberikan kebunnya kepada orang lain (petani) agar dipelihara dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi berdua menurut perjanjian sewaktu akad

Musaqah dibolehkan oleh agama karena banyak orang yang membutuhkannya. Ada orang yang mempunyai kebun, tapi dia tidak dapat memeliharanya. Sebaliknya, ada orang yang tidak mempunyai kebun, tapi terampil bekerja. Musaqah memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak yakni pemilik kebun dan pengelola sehingga sama-sama memperoleh hasil dari kerja sama tersebut. Hadis menjelaskan sebagai berikut yang artinya : “Dari Ibnu Umar: Sesungguhnya nabi Muhammad SAW telah memberikan kebun beliau kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian, mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan atau hasil petani (palawija).” (HR Muslim)

b. Muzaraah

Muzaraah adalah kerjasama dalam pertanian berupa paroan sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan benih(bibit tanaman)nya dari pekerja (petani). Zakat hasil paroan ini diwajibkan atas orang yang punya benih. Oleh karena itu, pada muzaraah zakat wajib atas petani yang bekerja karena pada hakekatnya dialah (si petani) yang bertanam, yang mempunyai tanah seolah-olah mengambil sewa tanahnya, sedangkan pengantar dari sewaan tidak wajib mengeluarkan zakatnya.

c. Mukhabarah

Mukhabarah kerjasama dalam pertanian berupa paroan sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari pemilik sawah/ladang. Adapun pada mukhabarah, zakat diwajibkan atas yang punya tanah karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, sedangkan petani hanya mengambil upah bekerja. Penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dibayar zakatnya. Kalau benih dari keduanya, zakat wajib atas keduanya yang diambil dari jumlah pendapatan sebelum dibagi. Hukum kerja sama tersebut diatas diperbolehkan sebagian besar para sahabat, tabi’in dan para imam

.

E. Perbankan yang Sesuai dengan Prinsip Hukum Islam

Lahirnya ekonomi Islam di zaman modern ini cukup unik dalam sejarah perkembangan ekonomi. Ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi-ekonomi yang lain karena lahir atau berasal dari ajaran Islam yang mengharamkan riba dan menganjurkan sedekah. Kesadaran tentang larangan riba telah menimbulkan gagasan pembentukan suatu bank Islam pada dasawarsa kedua abad ke-20 diantaranya melalui pendirian institusi sebagai berikut.

1. Bank Pedesaan (Rural Bank) dan Bank Mir-Ghammar di Mesir tahun 1963 atas prakarsa seorang cendikiawan Mesir DR. Ahmad An Najjar

2. Dubai Islamic Bank (1973) di kawasan negara-negara Emirat Arab

3. Islamic Development Bank (1975) di Saudi Arabia

4. Faisal Islamic Bank (1977) di Mesir

5. Kuwait House of Finance di Kuwait (1977)

6. Jordan Islamic Bank di Yordania (197 8)

Bank non Islam yang disebut juga bank konvensional adalah sebuah lembaga keuangan yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana, baik perorangan atau badan usaha guna investasi dalam usaha-usaha yang produktif dan lain-lain dengan sistem bunga.

Sedangkan Bank Islam yang dikenal dengan Bank Syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut hukum (syariat) Islam dan tidak memakai sistem bunga karena bunga dianggap riba yang diharamkan oleh Islam. (QS Al Baqarah : 275-279)

Sebagai pengganti sistem bunga, Bank Islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba, antara lain sebagai berikut.

1. Wadiah atau titipan uang, barang, dan surat berharga atau deposito. Wadiah ini bisa diterapkan oleh Bank Islam dalam operasinya untuk menghimpun dana dari masyarakat, dengan cara menerima deposito berupa uang, barang, dan surat-surat berharga sebagai amanat yang wajib dijaga keselamatannya oleh Bank Islam. Bank berhak menggunakan dana yang didepositokan itu tanpa harus membayar imbalannya, tetapi Bank harus menjamin dapat mengembalikan dana itupada waktu pemiliknya (depositor) memerlukannya.

2. Mudarabah adalah kerjasama antara pemilik modal dengan pelaksana atas dasar perjanjian profit and loss sharing. Dengan mudarabah ini, Bank Islam dapat memberikan tambahan modal kepada pengusaha untuk perusahaannya dengan perjanjian bagi hasil dan rugi yang perbandingannya sesuai dengan perjanjian misalnya, fifty-fifty. Dalam mudarabah ini, Bank tidak mencampuri manajemen perusahaan.

3. Syirkah (perseroan). Dibawah kerjasama syirkah ini, pihak Bank dan pihak pengusaha sama-sama mempunyai andil (saham) pada usaha patungan (joint ventura). Oleh karena itu, kedua belah pihak berpartisipasi mengelola usaha patungan ini dengan menanggung untung rugi bersama atas dasar perjanjian profit and loss sharing (PLS Agreement).

4. Murabahah adalah jual beli barang dengan tambahan harga atau cost plus atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur. Dengan murabahah ini, pada hakikatnya suatu pihak ingin mengubah bentuk bisnisnya dari kegiatan pinjam meminjam menjadi transaksi jual beli. Dengan sistem murabahah ini, Bank bisa membelikan atau menyediakan barang barang yang diperlukan oleh pengusaha untuk dijual lagi, dan Bank minta tambahan harga atas harga pembeliannya. Syarat bisnis dengan murabahah ini, ialah si pemilik barang (dalam hal ini Bank) harus memberi informasi yang sebenarnya kepada pembeli tentang harga pembeliannya dan keuntungan bersih (profit margin) dari pada cost plus nya itu.

5. Qard hasan (pinjaman yang baik atau benevolent loan). Bank Islam dapat memberikan pinjaman tanpa bunga (benevolent loan) kepada para nasabah yang baik, terutama nasabah yang mempunyai deposito di Bank Islam itu sebagai slah satu pelayanan dan penghargaan Bank kepada para deposan karena mereka tidak menerima bunga atas depositonya dari Bank Islam.

Perkembangan pesat Bank-Bank Islam yang lazim disebut Bank syariah terjadi pada dasawarsa 70-an setelah terjadinya krisis minyak yang menimbulkan oil boom pada tahun 1971. perkembangan pesat Bank syariah tersebut membuktikan bahwa: (1) ajaran Islam menggerakkan ide sosial ekonomi. Ide spirit yang bersumber pada ajaran Islam disebut juga modal masyarakat (Social Capital). (2) Peranan cendikiawan yang memiliki suatu konsep yang mengoperasionalkan ajaran agama yaitu zakat, infak, sedekah (ZIS), dan larangan riba. ZIS dapat dijadikan modal Bank, hal ini juga pernah dipelopori oleh pemikiran dari KH. Ahmad Dahlan. Beliau memiliki gagasan membentuk lembaga amil (penghimpun dan pengelola zakat).

Bank syariah pertama yang beroperasi di Indonesia adalah PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) berdiri pada tanggal 1 mei 1992. Perkembangan perbankan syariah pada awalnya berjalan lebih lambat dibanding dengan Bank konvensional. Sampai dengan tahun 1998 hanya terdapat 1 Bank Umum Syariah dan 78 BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah). Berdasarkan statistik perbankan syariah mei 2003 dari Bank Indonesia tercatat, Bank Umum Syariah 2 yaitu BMI dan Bank Syariah Mandiri, 8 Bank umum yang membuka unit atau kantor cabang syariah yaitu Danamon Syariah, Jabar Syariah, Bukopin Syariah, BII Syariah dll, serta 89 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Beberapa bank konvensional dalam negeri, maupun asing yang beroperasi di Indonesia juga telah mengajukan izin dan menyiapkan diri untuk segera beroperasi menjadi Bank Syariah.

Kehadiran Bank Syariah memiliki hikmah yang cukup besar, diantaranya sebagai berikut.

1. Umat Islam yang berpendirian bahwa bunga Bank konvensional adalah riba, maka Bank Syariah menjadi alternatif untuk menyimpan uangnya, baik dengan cara deposito, bagi hasil maupun yang lainnya

2. Untuk menyelamatkan umat Islam dari praktik bunga yang mengandung unsur pemerasan (eksploitasi) dari si kaya terhadap si miskin atau orang yang kuat ekonominya terhadap yang lemah ekonominya.

3. Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap Bank non Islam yang menyebabkan umat Islam berada dibawah kekuasaan Bank sehingga umat Islam belum bisa menerapkan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi dan masyarakat, terutama dalam kegiatan bsinis dan perekonomiannya

4. Bank Islam dapat mengelola zakat di negara yang pemerintahannya belum mengelola zakat secara langsung. Bank juga dapat menggunakan sebagian zakat yang terkumpul untuk proyek-proyek yang produktif dan hasilnya untuk kepentingan agama dan umum.

5. Bank Islam juga boleh memungut dan menerima pembayaran untuk hal-hal berikut.

a. Mengganti biaya-biaya yang langsung dikeluarkan oleh Bank dalam melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan nasabah, misalnya biaya telegram, telepon, atau telex dalam memindahkan atau memberitahukan rekening nasabah, dan sebagainya

b. Membayar gaji para karyawan Bank yang melakukan pekerjaan untuk kepentingan nasabah dan sebagai sarana dan prasarana yang disediakan oleh Bank dan biaya administrasi pada umumnya.

F. Sistem Asuransi yang Sesuai dengan Prinsip Hukum Islam

Mengikuti sukses perbankan Syariah, asuransi Syariah juga mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Sampai dengan tahun 2002, tercatat sejumlah asransi konvensional yang membuka divisi Syariah yang terbukti mampu bersaing dengan asuransi lainnya.

Asuransi pada umumnya, termasuk asuransi jiwa, menurut pandangan Islam adalah termasuk masalah ijtihadiyah. Artinya, masalah tersebut perlu dikaji hukumnya karena tidak ada penjelasan yang mendalam didalam Al Qur’an atau hadis secara tersurat. Para imam mazhab seperti Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan ulama mujtahidin lainnya yang semasa dengan mereka (abad II dan III H atau VIII dan IX M) tidak memberi fatwa hukum terhadap masalah asuransi karena hal tersebut belum dikenal pada waktu itu. Sistem asuransi di dunia Islam baru dikenal pada abad XIX M, sedangkan di dunia barat sudah dikenal sejak sekitar abad XIV M,.

Kini umat Islam di Indonesia dihadapkan kepada masalah asuransi dalam berbagai bentuknya (asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, dan asuransi kesehatan) dan dalam berbagai aspek kehidupannya, baik dalam kehidupan bisnis maupun kehidupan keagamaannya.

Dikalangan ulama dan cendikiawan muslim ada empat pendapat tentang hukum asuransi, yakni sebagai berikut.

  1. Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini, termasuk asuransi jiwa
  2. membolehkan semua asuransi dalam praktiknya sekarang ini.
  3. Membolehkan aasuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang semata-mata bersifat komersial
  4. menganggap syubhat

Ketika mengkaji hukum Islam tentang asuransi, sudah tentu harus dilakukan dengan menggunakan metode ijtihad yang lazim digunakan oleh mejtahidin dahulu. Diantara metode ijtihad yang mempunyai banyak peranan di dalam mengistinbatkan (mencari dan menetapkan hukum) terhadap masalah-masalah baru yang tidak ada nasnya dalam Al Qur’an dan hadis adalah maslahah mursalah atau istislah (public good) dan qyas (analogical reasoning).

Dalam buku Hukum Asuransi di Indonesia ditulis oleh Vide Wirjono Prodjodikoro, menjelaskan, menurut pasal 246 Wet Boek Van Koophandel (Kitab Undang-undang perniagaan), bahwa asuransi pada umunya adalah suatu bentuk persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi.

Adapun asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melaui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalu akad (perikatan) yang sesuai Syariah

Ada beberapa sumber yang dijadikan rujukan bagi berlangsungnya sistem asuransi tersebut, diantaranya adalah hadis Nabi Muhammad SAW “Seorang mukmin dengan mukmin lainnya dalam suatu masyarakat ibarat satu bangunan, dimana tiap bangunan saling mengokohkan satu sama lain.” (HR Bukhari danMmuslim)

Secara operasional, asuransi yang sesuai dengan Syariah memiliki sistem yang mengandung hal-hal sebagai berikut.

1. Mempunyai akad takafuli (tolong menolong) untuk memberikan santunan atau perlindungan atas musibah yang akan datang

2. Dana yang terkumpul menjadi amanah pengelola dana. Dana tersebut diinvestasikan sesuai dengan instrumen Syariah seperti mudarabah, wakalah, wadi’ah dan murabahah.

3. Premi memiliki unsur tabaru’ atau mortalita (harapan hidup)

4. Pembebanan biaya operasional ditanggung pemegang polis, terbatas pada kisaran 30 % dari premi sehingga pembentukan pada nilai tunai cepat terbentuk pada tahun pertama yang memiliki nilai 70 % dari premi.

5. dari rekening tabaru’ (dana kebajikan seluruh peserta) sejak awal sudah dikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah.

6. Mekanisme pertanggungan pada asuransi Syariah adalah sharing of risk. Apabila terjadi musibah semua peserta ikut (saling) menanggung dan membantu

7. Keuntungan (profit) dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil (mudarabah),atau dalam akad tabarru’ dapat berbentuk hadiah kepada peserta dan ujrah (fee) kepada pengelola.

8. Mempunyai misi akidah, sosial serta mengangkat perekonomian umat Islam atau misi iqtisadi

G. Sistem Lembaga Keuangan non Bank yang sesuai dengan Prinsip Hukum Islam

Sistem lembaga keuangan non Bank yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam antara lain adalah sebagai berikut.

1. Koperasi

Pengertian koperasi dari segi etimologi berasal dari bahasa inggris coorporation, yang artinya bekerja sama. Pengertian koperasi dari segi etimologi ialah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakn orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama denagn penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar suka rela secara kekeluargaan.

Koperasi mempunyai dua fungsi, yakni :

  1. fungsi ekonomi dalam bentuk kegiatan-kegiatan usaha ekonomi yang dilakukan koperasi untuk meringankan beban hidup sehari-hari para anggotanya dan
  2. fungsi soisal dalam bentuk kegiatan-kegiatan sosial yang dilakukan secara gotong royong atau dalam bentuk sumbangan berupa uang yang berasal dari bagian laba koperasi disishkan untuk tujuan-tujuan sosial, misalnya untuk mendirikan sekolah atau tempat ibadah

Koperasi dari segi bidang usahanya ada yang hanya menjalankan satu bidang usaha saja, misalnya bidang konsumsi, bidang kredit atau bidang produksi. Ini disebut koperasi berusaha tunggal (single purpose). Dan ada pula koperasi yang meluaskan usahanya dalam berbagai bidang yang disebut koperasi serba usaha (multi purpose) seperti bidang pembelian dan penjualan

Modal usaha koperasi diperoleh dari uang simpanan pokok, uang simpanan wajid, uang simpanan sukarela yang merupakan deposito, uang pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usaha termasuk cadangan dan sumber lain yang sah.

Menurut mahmud syaltut, koperasi sebagaimana diuarikan diatas adalah bentuk syirkah baru yang diciptakan oleh para ahli ekonomi dan banyak sekali memilki manfaat, anatara lain memberi keuntungan kepada para anggota pemilik saham, memberi lapangan kerja kepada para karyawannya, memberi bantuan keuangan dari sebagian hasil usaha koperasi untuk mendirikan tempat ibadah, sekolah dan sebagainya. Koperasi tidak mempunyai unsur kezaliman dan pemerasan oleh manusia yang kuat atau kaya atas manusia yang lemah atau miskin, pengelolaannya demokratis dan terbuka (open management) serta membagi keuntungan dan kerugian kepada para anggota menurut ketentuan yang berlaku yang telah diketahui oleh seluruh anggota pemegang saham. Oelh karena itu, koperasi dapat diterima oleh kalangan Islam.

2. BMT (Baitul Mal wat Tamwil)

Merupakan lembaga keuangan mikro yang sanagt sukses. BMT di Indonesia tumbuh dari bawah (masyarakat berekonomi lemah) yang didukung oleh deposan-deposan kecil. BMT telah menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi yang mengelola dana dari, untuk dan oleh masyarakat yang merupakan perwujudan demokrasi ekonomi. BMT-BMT sebagian besar berbadan hukum koperasi yang merupakan badan usaha berdasarkan azas kekeluargaan yang sesuai dengan Islam. Sampai tahun 2003, jumlah BMT sudah mendekati angka 4000 unit dimana proses operasionalnya tidak jauh beda dengan operasional BPRS atau Bank Syariah

H. Perilaku yang Mencerminkan Kepatuhan Terhadap Hukum Islam tetang Kerjasama

Ekonomi

Ekonomi Islam di Indonesia hingga saat ini mengalami perkembangan yang signifikan. Hal ini ditandai dengan maraknya kajian-kajian ekonomi Syariah, banyaknya lembaga keuangan yang berorientasi Syariah serta semakin tingginya kesadaran masyarakat Indonesia dalam menerapkan kerjasama ekonomi berdasarkan Syariah. Ada beberapa aspek perilaku yang harus mencerminkan kepatuhan terhadap hukum Islam di segala aspek kehidupan, khusunya tentang kerja sama ekonomi Islam yaitu sebagai berikut.

  1. Tanggung Jawab

Dalam melaksanakan akad tanggung jawab yang berkaitan dengan kepercayaan yang diberikan kepada pihak yang dianggap memenuhi syarat untung memegang kepercayaan secara penuh dengan pihak yang masih perlu memenuhi kewajiban sebagai penjamin (damin) harus dipertimbangkan

  1. Tolong Menolong

Saling menolong sesama peserta (nasabah) dengan hanya berhadapan keridaan Allah. Dan tolong menolong untuk memberikan santunan perlindungan atas musibah yang akan datang

  1. Saling melindungi

Perekonomian Islam yang berdasarkan Syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi.

  1. Adil

Dalam melakukan transaksi/ perniagaan, Islam mengharuskan untuk berbuat adil tanpa memandang bulu, termasuk kepada pihak yang tidak disukai.

  1. Amanah/jujur

Dalam menjalankan kerja sama ekonomi Syariah mengharuskan dipenuhinya semua ikatan yang telah disepakati. Perubahan ikatan akibat perubahan kondisi harus dilaksanakan secara rida sama rida dan disepakati oleh semua pihak yang terkait

Perilaku lain adalah mempunyai manajemen islami, menghormati hak azazi manusia, menjaga lingkungan hidup, melaksanakan good corporate governance, tidak spekulatif dan memegang teguh prinsip kehati-hatian.

LATIHAN

A. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d atau e sesuai dengan jawaban yang paling tepat!

1. Pengertian riba menurut bahasa adalah …

a. menahan

b. menyucikan

c. bertambah

d. berdoa

e. menyebut

2. Menukar suatu barang dengan barang lain yang sejenis dan sama mutunya, tetapi tidak sama dalam beratnya disebut riba …

a. qardi

b. nas’i

c. yadi

d. renten

e. fadli

3. Pinjam meminjam barang dengan syarat harus memberi kelebihan pada saat mengembalikan disebut riba…

a. nas’i

b. qardi

c. yadi

d. fadli

e. renten

4. Allah SWT menghalalkan jual beli dan … riba

a. Membolehkan

b. Menganjurkan

c. Memakruhkan

d. Mengharamkan

e. menghapuskan

5. Allah SWT memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Hal ini dijelaskan dalam Al Qur’an surat …

a. Al baqarah : 276

b. Al baqarah : 277

c. An nahl : 1

d. Al maidah : 3

e. Ali imran : 5

6. Orang yang telah terbiasa memakan harta riba beranggapan bahwa riba ..

a. membantu orang yang sangat membutuhkan

b. mendatangkan untung yang berlipat ganda

c. termasuk sistem perekonomian modern

d. dapat meringankan beban orang lain pada saat itu

e. sama dengan jual beli

  1. Andi meminjam uang sebesar Rp 100.000 pada hari senin. Disepakati dalam satu hari, Andi harus mengembalikan dengan tambahan 2 %. Tambahan ini disebut riba …

a. nas’i

b. qardi

c. renten

d. yadi

e. fadli

8. Kandungan surat Ali Imran : 130 adalah …

a. menghalalkan jual beli

b. haram memakan harta anak yatim

c. larangan mencuri

d. larangan memakan riba yang berlipat ganda

e. perintah menyantuni fakir miskin

9. Rasulullah melaknat orang-orang yang tersebut dibawah ini, kecuali …

a. memakan riba

b. yang mewakilinya

c. yang menolak riba

d. yang menjadi penulisnya

e. kedua saksinya

10. Riba merupakan harta yang tidak berkah. Hal itu dijelaskan Al Qur’an surat …

a. Ali imran : 110

b. Al Baqarah : 183

c. Al Baqarah : 255

d. Ar Rum : 39

e. Al Isra : 26

11. Akibat dari praktek riba akan menimbulkan …

a. semangat gotong royong

b. gairah beramal saleh

c. kesejahteraan masyarakat

d. kerja sama yang baik antara yang berhutang dan yang bernodal

e. kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin

12. Riba diharamkan karena mendatangkan ….

a. kemashlahatan

b. bencana

c. ukhuwah

d. qanaah

e. silaturahmi

13. Undang-undang no. 7 tahun 1992 berisi tentang …

a. riba

b. musyawarah

c. perbankan

d. perkawinan

e. hukum

14. Bank Muamalat Indonesia (BMI) didirikan pada …

a. 1 November 1991

b. 10 November 1991

c. 28 Oktober 1990

d. 2 Desember 1990

e. 2 Mei 1989

15. Fungsi Bank adalah sebagai berikut, kecuali …

a. pusat penyediaan dan peredaran uang

b. pusat pengawasan peredaran uang dan pengendalian inflasi

c. tempat menyimpan, menabung dan mengirim uang

d. tempat peminjaman uang untuk kebutuhan sehari-hari

e. lembaga yang memberikan kredit kepada kreditur

  1. Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dibidang…
    1. keamanan lingkungan
    2. kebudayaan
    3. pelayanan pendidikan
    4. politik praktis
    5. usaha produktif
  2. Tuntutan syirkah dalam Islam menunjukkan satu bukti bahwa manusia adalah makhluk…
    1. sosial
    2. lemah
    3. Tuhan
    4. Religius
    5. Individu
  3. Musaqqah adalah kegiatan ekonomi yang melibatkan dua orang atau lebih dalam urusan…
    1. perdagangan barang-barang konsumtif
    2. penggarapan lahan tidur
    3. pengerjaan bangunan
    4. perawatan kebun
    5. pelayanan jasa angkutan
  4. Mukhbarah adalah pelayanan ekonomi di bidang…
    1. perindustrian
    2. pelayanan jasa
    3. perbengkelan
    4. pertanian
    5. pertukangan
  5. Berikut ini pernyataan benar berkaitan dengan muzara’ah adalah…
    1. zakat ditanggung pemilik dan penggarap
    2. zakat ditanggung pemilik tanah
    3. bibit ditanggung penggarap dan pemilik
    4. bibit dari pemilik tanah
    5. bibit dari penggarap

B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan jelas dan benar!

1. Jelaskanlah jenis praktik riba yang biasa terjadi pada zaman jahiliyah!

2. Sebutkanlah dalil ayat Al Qur’an yang mengharamkan riba!

3. Siapakah orang yang dilaknat rasulullah yang berkaitan dengan riba?

4. Sebutkanlah macam-macam riba dan jelaskan!

5. Mengapa Allah mengharamkan riba?

6. Jelaskanlah sanksi bagi orang-orang yang memakan harta riba!

7. Jelaskanlah akibat dari riba!

8. Sebutkanlah lima macam fungsi Bank!

9. siapakah tokoh yang berpendapat bahwa hukum Bank konvensional adalah haram ? sebutkan tiga orang saja!

10. Apakah alasan para ulama yang membolehkan Bank konvensional? Jelaskan!